Dugaan Jual Beli IUP di Halmahera Timur Menguat, LKBHMI Ternate Desak Aparat Bertindak

Direktur Kajian dan Riset Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum HMI (LKBHMI) Cabang Ternate, Robihin Muhlis. Foto: Istimewa

Dugaan jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halmahera Timur kembali membuka pertanyaan serius tentang integritas tata kelola sektor tambang. LKBHMI Cabang Ternate menilai praktik itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi kuat menyeret pejabat dan pihak swasta ke ranah korupsi.

Direktur Bidang Kajian dan Riset Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum HMI (LKBHMI) Cabang Ternate, Robihin Muhlis, menilai sektor pertambangan merupakan salah satu wilayah paling rawan praktik korupsi karena berkaitan langsung dengan penguasaan sumber daya alam bernilai ekonomi tinggi.

“Apabila benar terdapat praktik jual beli IUP yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta, maka persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, terutama apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum,” ujar Robihin kepada media ini.

Dugaan tersebut mencuat setelah muncul informasi bahwa sejumlah IUP yang diterbitkan pada periode 2009–2010 di Halmahera Timur diduga diperjualbelikan kepada pengusaha asing. Sejumlah Surat Keputusan yang disebut dalam dugaan itu antara lain SK Nomor 188.45/66-540/2009 untuk PT Defesna Utama, SK Nomor 188.45/540-76/2009 untuk PT Subur Berkat Abadi, SK Nomor 188.45/540-121A/2009 untuk PT Prasindo Prima Gemilang, serta SK Nomor 188.45/540-122/2009 untuk PT Rolisiana Heksa Kharisma.

Robihin menegaskan, dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun, ia menilai aparat penegak hukum tetap berkewajiban menelusuri informasi yang berkembang apabila terdapat indikasi transaksi perizinan yang melibatkan pejabat.

“Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Tetapi ketika muncul informasi adanya transaksi perizinan yang diduga melibatkan pejabat, aparat penegak hukum wajib menelusuri secara serius. Jangan sampai kewenangan negara dalam menerbitkan izin berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan,” tegasnya.

Menurutnya, dari perspektif hukum pidana korupsi, penerbitan izin pertambangan yang tidak ditujukan untuk kepentingan publik dan justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan jabatan.

“Substansi persoalannya bukan hanya pada terbit atau tidaknya izin. Yang harus ditelusuri adalah apakah terdapat motif memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan memanfaatkan jabatan yang dimiliki. Jika unsur tersebut terbukti, maka penegak hukum dapat mengaitkannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Robihin juga menilai tata kelola pertambangan yang buruk kerap membuka jalan bagi berbagai persoalan hukum, mulai dari konflik lahan, kerusakan lingkungan, hilangnya potensi pendapatan daerah, hingga praktik korupsi yang melibatkan pejabat negara.

“Korupsi sektor pertambangan memiliki dampak berlapis. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga kerusakan lingkungan hidup, hilangnya hak-hak masyarakat sekitar tambang, dan rusaknya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Terkait klaim adanya bukti yang disebut menunjukkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam transaksi IUP, Robihin mengingatkan bahwa seluruh bukti itu tetap harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Foto, dokumen, rekaman, maupun transaksi keuangan tidak bisa langsung disimpulkan sebagai bukti tindak pidana sebelum diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Namun jika ada petunjuk yang mengarah pada aliran dana terkait proses penerbitan izin, itu menjadi pintu masuk penting untuk ditelusuri lebih lanjut,” jelasnya.

Ia juga mendesak agar lembaga penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak menutup mata terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Prinsip dasar pemberantasan korupsi adalah menindaklanjuti setiap informasi yang memiliki nilai pembuktian awal. Karena itu, apabila terdapat dugaan kuat mengenai jual beli IUP di Halmahera Timur, aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman secara komprehensif, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Robihin menambahkan, penanganan kasus pertambangan tidak boleh berhenti pada aktor lapangan semata, tetapi harus menyentuh semua pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proses tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat aktif, mantan pejabat, maupun pihak korporasi, harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan,” tegasnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa dugaan jual beli IUP merupakan isu serius karena menyangkut pengelolaan kekayaan alam yang secara konstitusional harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketika izin pertambangan diduga dijadikan objek transaksi oleh oknum tertentu, yang dirugikan sesungguhnya adalah masyarakat luas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam tudingan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :