Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung kembali didatangi massa aksi dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Rabu (29/7/2026). Aksi itu menuntut penegakan hukum atas dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Halmahera Timur, termasuk pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat.
Koordinator aksi GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Menurut dia, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pengambilan kebijakan atau memberi ruang bagi aktivitas yang melanggar hukum.
GPM mengklaim aktivitas penambangan ore nikel yang diduga ilegal masih berlangsung di wilayah Dusun Subaim, Kecamatan Wasile. Mereka menduga kegiatan itu tetap berjalan karena adanya relasi tertentu antara pihak perusahaan dan oknum yang memiliki pengaruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam aksinya, massa juga memaparkan sejumlah materi yang mereka sebut sebagai temuan lapangan. Salah satunya adalah rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang diklaim telah beredar sejak 2022. Menurut GPM, rekaman itu diduga berisi komunikasi antara pihak perusahaan dan seseorang yang disebut dekat dengan pejabat di lingkungan Pemkab Halmahera Timur.
Massa juga menuduh isi percakapan tersebut berkaitan dengan penyediaan sejumlah uang yang diduga berhubungan dengan proses perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam orasi, mereka memperdengarkan potongan percakapan yang, menurut mereka, menguatkan dugaan adanya transaksi di balik perubahan tata ruang.
Selain rekaman, GPM turut memperlihatkan foto yang diklaim memperlihatkan pertemuan antara pihak perusahaan dan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat daerah di salah satu penginapan di Kota Maba. Dalam dokumentasi itu, tampak uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di atas meja, serta sebuah tas hitam yang diduga berisi uang tunai dan cek senilai sekitar Rp2 miliar. Namun, seluruh materi tersebut belum diverifikasi secara independen.
Berdasarkan materi yang mereka klaim miliki, GPM menduga ada transaksi yang berkaitan dengan perubahan RTRW untuk memuluskan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur. Mereka juga menduga pengerukan ore nikel masih berlangsung di sejumlah lokasi di luar wilayah IUP, termasuk di bekas area operasional PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT).
Di luar dugaan aktivitas tambang ilegal, GPM menilai perusahaan yang mereka soroti tidak kooperatif karena disebut tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dan tidak menghadiri rapat yang difasilitasi pemerintah provinsi.
Dalam tuntutannya, massa juga mengaitkan sejumlah perkara lain yang menurut mereka perlu didalami aparat penegak hukum, termasuk dugaan korupsi proyek kanal senilai Rp71,7 miliar, dugaan jual beli IUP, dugaan manipulasi anggaran pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra, serta dugaan keterlibatan dalam perkara pengadaan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Mereka juga meminta aparat memeriksa mantan Kepala Bagian Hukum Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid, yang kini menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPLH Halmahera Timur.
Selain isu pertambangan, GPM menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran daerah, mulai dari pembangunan mess BPK Perwakilan Maluku Utara di Ternate, dugaan ketidakwajaran penyaluran dana hibah sekitar Rp9 miliar, hingga belanja publikasi Pemkab Halmahera Timur senilai Rp7,775 miliar yang mereka nilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran.
Hingga berita ini ditulis, Sekda Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat maupun pihak perusahaan yang disebut dalam tuntutan massa belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi melalui media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.