LPP Tipikor Soroti Aktivitas PT STS di Kawasan Hutan Halmahera Timur, Desak Penegakan Hukum

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, S.Sos, S.H

Aktivitas pertambangan PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Halmahera Timur kembali menuai sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengungkap adanya kegiatan usaha pertambangan yang diduga berlangsung di luar ketentuan penggunaan kawasan hutan. Temuan ini memunculkan desakan agar penegakan hukum tidak berhenti pada level administratif.

Temuan tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 30/LHP/OJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, yang membahas tiga aspek utama, yakni pengendalian pemanfaatan ruang atas kegiatan usaha pertambangan, pengawasan terhadap lingkungan hidup atas kegiatan pertambangan, serta penegakan hukum lingkungan hidup atas kegiatan pertambangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT STS disebut melakukan aktivitas pertambangan aktif di dalam Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas sekitar 16,18 hektare. Aktivitas yang ditemukan antara lain pembukaan lahan dan pembangunan jalan hauling, yang dinyatakan berada di luar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menilai aktivitas tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut legalitas ruang operasi perusahaan.

“Aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa di luar izin PPKH ini kami kategorikan sebagai penambangan ilegal karena wilayah operasionalnya tidak sah,” ujar Alan.

Merespons temuan itu, LPP Tipikor Maluku Utara berencana membawa persoalan ini ke tingkat pusat dengan melayangkan laporan resmi ke sejumlah lembaga, antara lain Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satgas PKH, dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Menurut Alan, aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak agar operasional perusahaan di area tersebut segera dihentikan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, menambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri merupakan tindak pidana kehutanan. Kami meminta KLHK dan ESDM segera membekukan seluruh kegiatan usaha pertambangan PT STS di area tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, sanksi yang dijatuhkan juga perlu disesuaikan dengan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang tata cara pengenaan denda administratif. Selain itu, Kejaksaan Agung diminta segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran tersebut secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sambaki Tambang Sentosa belum memberikan tanggapan. Surat konfirmasi yang dikirimkan tim redaksi melalui media ini kepada Kepala Teknik Tambang PT STS juga belum dijawab secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :