Gaji Belum Cair, PPPK Morotai Ancam Aksi dan Mogok Kerja

ilustrasi Ega Fansuri. Mojok.co

Keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memicu ketegangan di kalangan pegawai. Hingga pertengahan Juli 2026, hak mereka belum juga dibayarkan, meski gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) telah lebih dulu dicairkan oleh pemerintah daerah.

Situasi ini menimbulkan keresahan luas di kalangan PPPK yang merasa diperlakukan tidak adil. Mereka mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan maupun kepastian waktu pencairan gaji.

Sejumlah PPPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selama ini pembayaran gaji selalu dilakukan bersamaan dengan ASN. Namun, kondisi tersebut berubah pada bulan ini tanpa kejelasan dari pihak pemerintah daerah.

“Biasanya gaji PPPK dibayarkan bersamaan dengan gaji ASN. Tapi sekarang gaji ASN sudah cair, sedangkan gaji kami belum juga dibayar tanpa ada penjelasan yang jelas,” ujar salah seorang PPPK kepada media, Senin, 13 Juli 2026.

Mereka menilai keterlambatan ini mencerminkan perlakuan yang tidak adil, mengingat beban kerja dan tanggung jawab PPPK tidak berbeda dengan ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Kami bekerja sama seperti ASN. Karena itu, kami berharap pemerintah tidak membeda-bedakan dalam pemenuhan hak pegawai,” katanya.

Keterlambatan gaji tersebut juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga PPPK, terutama karena bertepatan dengan awal tahun ajaran baru yang meningkatkan kebutuhan rumah tangga.

“Bukan hanya ASN yang punya kebutuhan. Kami juga punya keluarga yang harus dinafkahi. Sekarang anak-anak sudah masuk sekolah sehingga pengeluaran semakin besar,” ungkapnya.

Atas kondisi ini, ratusan PPPK menyatakan kesiapan mereka untuk menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pulau Morotai sebagai bentuk protes. Mereka juga mengancam akan melakukan mogok kerja jika tidak ada kepastian dari pemerintah daerah.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Kalau tidak ada kepastian, kami siap turun ke jalan dan mengambil langkah mogok kerja,” tegas salah seorang PPPK.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait keterlambatan pembayaran gaji PPPK, sebagaimana dikutip.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons. Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai juga belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan maupun jadwal pencairan gaji PPPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :