Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Islamic Center di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, menuai sorotan publik. Hingga kini, proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah belum menunjukkan perkembangan signifikan, terutama terkait penetapan tersangka.
Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut memiliki nilai sekitar Rp5 miliar dan kini diketahui tidak selesai sesuai rencana. Kegiatan itu terbagi dalam dua paket pekerjaan, yakni pembangunan pagar oleh CV Alfais dengan nilai Rp1,5 miliar, serta pembangunan gedung oleh CV Sentosa Star senilai Rp3,46 miliar.
Dalam proses penyelidikan, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi pemerintah daerah pada 8 Juli 2026. Lokasi yang diperiksa meliputi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Meski demikian, hingga akhir Juli 2026 belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga memicu kritik dari kalangan mahasiswa.
Koordinator lapangan Aliansi Mahasiswa Penegak Keadilan (AMPK), Rizal Damola, menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran.
“Namun sampai saat ini Kejaksaan Negeri belum menetapkan siapa tersangkanya. Sehingga kami menduga Kejari Halmahera Tengah melakukan pembiaran terhadap pelaku koruptor, karena lamban menetapkan siapa dalang dan pelaku dari kasus korupsi tersebut,” ujar Rizal Damola saat menggelar aksi di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/7).
AMPK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut. Mereka menilai lembaga antirasuah perlu turun tangan mengingat nilai kerugian negara dan mandeknya proyek pembangunan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. KPK sebagai lembaga Extraordinary Crime tidak boleh kalah dengan koruptor. Kami mendorong penuh KPK untuk membongkar habis siapa dalang dibalik kasus korupsi proyek mangkrak pembangunan Islamic Center di Kabupaten Halmahera Tengah,” tegas Rizal.
Desakan tersebut juga mencakup permintaan agar KPK segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kontraktor pelaksana proyek.
Kasus ini menjadi perhatian karena proyek yang dibiayai anggaran publik tersebut hingga kini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus menambah daftar proyek mangkrak yang berpotensi merugikan keuangan daerah.