Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menerima seluruh dokumen terkait dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate periode 2019–2024.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara setelah sebelumnya dilaporkan ke Jampidsus pada 3 Juli 2026. Ketua Wilayah SEMMI Malut, Sarjan Hud Rivai, mengatakan berkas laporan sempat dikembalikan untuk dilengkapi karena masih ada sejumlah kekurangan administratif.
“Jadi hari ini, Senin (6/7/2026), seluruh dokumen terkait kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Ternate resmi telah diterima oleh Subdit Dumas Jampidsus. Semua kekurangan dokumen sudah kami perbaiki sesuai permintaan dari pihak Jampidsus,” ujar Sarjan.
Ia menyebut, laporan dugaan korupsi tersebut mendapat perhatian khusus dari penyidik karena nilai indikasi kerugian keuangan negara dinilai cukup besar. Menurutnya, laporan itu juga sejalan dengan proses penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terhadap kasus serupa.
“Tadi mereka sampaikan ini menjadi atensi khusus, karena indikasi kerugian keuangan negara dinilai cukup besar. Mereka segera lakukan telaah untuk ditindaklanjuti ke tahap lebih lanjut. Jika diserahkan ke Pidsus Kejati atau ditangani langsung akan segera disampaikan ke pihak kami selaku pelapor,” katanya.
Sarjan juga menyoroti dugaan adanya upaya penghambatan penanganan perkara di tingkat daerah. Ia meminta Kejagung ikut menindak oknum jaksa di Kejati Malut yang diduga melindungi pihak terlapor, baik dari unsur pemerintah maupun DPRD Kota Ternate.
“Ini juga penting dan menjadi perhatian mereka di Jampidsus, terkait ada oknum jaksa di Kejati Malut yang sengaja melindungi pihak terlapor dan sengaja menghalangi proses penyelidikan kasus tunjangan DPRD ini,” tegasnya.
SEMMI Malut memastikan akan terus mengawal proses hukum tersebut, termasuk jika penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Mereka mendesak agar proses penyelidikan dilakukan oleh tim Pidsus, bukan bidang intelijen.
“Kami konsisten dan akan terus mengawal kasus ini. Kami sudah sampaikan ke Kejagung, kalaupun ditindaklanjuti ke Kejati Malut harus dilakukan penyelidikan oleh Tim Pidsus bukan bidang Intel,” pungkas Sarjan.