Tolak AMDAL Dibahas di Jakarta, HPMM Desak PT FHT Libatkan Warga Terdampak

HPMM Maba Pura menggelar aksi boikot dan menolak pembahasan AMDAL PT FHT di Jakarta. Istimewa/abarfagogor

Himpunan Pelajar Mahasiswa Maba Pura (HPMM) menyatakan memboikot seluruh aktivitas PT Feni Haltim (PT FHT) sebagai bentuk penolakan terhadap pelaksanaan konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang digelar di Jakarta. Mereka menilai proses tersebut mengabaikan hak masyarakat Halmahera Timur yang akan terdampak langsung oleh kegiatan perusahaan.

Ketua HPMM, Sandi Latawan, mengatakan konsultasi publik seharusnya dilakukan di wilayah yang menjadi lokasi terdampak, bukan di luar daerah. Menurutnya, pelibatan warga menjadi bagian penting dalam penyusunan AMDAL, terutama karena kegiatan usaha yang direncanakan akan berpengaruh langsung terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

“Pembahasan AMDAL semestinya dilakukan di wilayah terdampak, bukan di Jakarta. Masyarakat yang akan menerima dampak langsung harus diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, keberatan, dan aspirasinya,” kata Sandi.

HPMM merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan yang menegaskan bahwa masyarakat terdampak memiliki hak untuk terlibat dalam proses penyusunan dokumen AMDAL. Bagi mereka, pelaksanaan konsultasi di Jakarta tidak mencerminkan prinsip partisipasi publik yang semestinya menjadi dasar dalam pengambilan keputusan lingkungan.

Dalam sikap resminya, HPMM menyampaikan lima tuntutan kepada perusahaan dan pemerintah. Pertama, menolak pembahasan AMDAL PT FHT yang digelar di Jakarta. Kedua, meminta agar pembahasan dikembalikan ke Halmahera Timur. Ketiga, menuntut keterlibatan penuh masyarakat dalam seluruh tahapan penyusunan AMDAL. Keempat, mendesak penyelesaian persoalan pencemaran udara yang disebut berasal dari aktivitas perusahaan. Kelima, meminta penghentian kebisingan yang dinilai mengganggu kenyamanan warga di sekitar wilayah operasional.

Sandi menegaskan, aksi penolakan akan terus berlanjut apabila perusahaan tetap memaksakan proses konsultasi publik di Jakarta. Ia mengatakan HPMM bersama Karang Taruna Maba Pura siap melanjutkan pemboikotan terhadap aktivitas perusahaan sampai pembahasan dilakukan di wilayah terdampak.

“Jika pembahasan AMDAL tetap dilakukan di Jakarta, kami bersama Karang Taruna Maba Pura akan terus melakukan aksi pemboikotan terhadap aktivitas PT FHT. Kami ingin proses ini dilaksanakan di daerah terdampak dan masyarakat dilibatkan secara langsung,” ujar Sandi.

HPMM juga mendesak pemerintah, instansi lingkungan hidup, dan perusahaan memastikan penyusunan AMDAL dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan sesuai ketentuan hukum. Mereka menilai keputusan mengenai kelayakan lingkungan tidak boleh ditentukan tanpa keterlibatan masyarakat yang akan menanggung dampak langsung dari kegiatan usaha tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :