KAB Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Position, Pekerja Disebut Belum Terlindungi

Tim Koalisi Advokasi Buruh (KAB). Foto: KAB

Koalisi Advokasi Buruh (KAB) menempuh langkah hukum awal dengan melayangkan somasi kepada manajemen PT Position. Langkah itu diambil setelah koalisi tersebut menerima dugaan adanya pelanggaran hak normatif pekerja di perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Halmahera Timur.

Selain somasi, KAB juga mengirimkan undangan perundingan bipartit sebagai jalan penyelesaian sebelum sengketa dibawa ke ranah hukum lebih lanjut. Persoalan yang dipersoalkan meliputi jam kerja yang dinilai berlebihan, pembayaran lembur yang diduga tidak sesuai aturan, serta status kerja 10 pekerja yang hingga kini disebut belum jelas.

Anggota Tim KAB, Lukman Harun, mengatakan para pekerja yang didampingi pihaknya telah bekerja secara berkelanjutan dengan masa kerja antara lima bulan hingga lebih dari satu tahun. Namun, menurut dia, sejumlah hak dasar pekerja justru belum dipenuhi perusahaan.

Ia menyebut, para pekerja diduga dipekerjakan selama 10 hingga 15 jam per hari. Durasi itu, menurut Lukman, jauh melewati batas kerja normal sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

“Jam kerja yang melebihi ketentuan itu tidak dihitung sebagai lembur sesuai aturan. Pekerja hanya diberikan kompensasi sepihak sebesar Rp35 ribu per hari. Nilai itu jauh di bawah upah lembur yang seharusnya diterima pekerja tambang,” kata Lukman kepada media yang dikutip, Senin (3/8/2026).

KAB juga menyoroti status hubungan kerja para pekerja yang disebut masih diposisikan sebagai pekerja harian lepas. Padahal, menurut Lukman, pola kerja mereka sudah berlangsung rutin dan memenuhi unsur kerja tetap.

Ia merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004, yang menyatakan bahwa pekerja harian lepas yang bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut semestinya beralih status menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Namun hak atas status pekerja tetap itu diduga sengaja diabaikan oleh perusahaan,” ujarnya.

Persoalan lain yang juga disorot adalah dugaan belum didaftarkannya para pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini dinilai membuat pekerja kehilangan perlindungan sosial dasar, terutama di sektor tambang yang berisiko tinggi.

Lukman mencontohkan seorang pekerja yang sakit dan harus menanggung sendiri biaya pengobatan di Puskesmas Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur. Meski sempat dibantu pihak HRD, biaya itu tetap diminta dikembalikan setelah gaji dibayarkan.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Klien kami bahkan harus membayar biaya pengobatan karena tidak memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Lukman.

Melalui somasi itu, KAB meminta PT Position segera menerbitkan surat pengangkatan bagi pekerja yang memenuhi syarat dan menetapkan status PKWTT. Perusahaan juga diminta menghitung ulang serta membayar kekurangan upah lembur, sekaligus mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan melunasi iuran yang tertunggak.

KAB memberi waktu 3 x 24 jam kepada manajemen PT Position untuk merespons secara tertulis dan menunjukkan itikad baik dalam perundingan bipartit. Jika tidak diindahkan, koalisi tersebut menyatakan akan membawa perkara ini ke jalur pengawasan ketenagakerjaan dan dugaan pidana ketenagakerjaan.

“Apabila somasi dan undangan perundingan bipartit ini diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans serta melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Lukman.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Position belum memberikan keterangan resmi atas somasi maupun dugaan pelanggaran yang disampaikan KAB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :