

Indonesian Anti Corruption Network (IACN) menyoroti dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang dinilai bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah berkembang menjadi masalah struktural yang memengaruhi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat.
Sorotan utama kini tertuju pada Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chaerul Ricfat, yang disebut menjadi perhatian sejumlah aktivis antikorupsi, media, LSM, dan aparat penegak hukum terkait dugaan penyelewengan anggaran daerah. IACN menyebut dugaan itu mencakup manipulasi anggaran media bernilai miliaran rupiah, serta sejumlah kasus lain yang ikut menyeret nama pejabat daerah tersebut.
Kasus lain yang turut menyeret nama Sekda Halmahera Timur adalah proyek RTRW Masjid Raya Iqro, yang kini juga menjadi perhatian publik karena diduga terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan dan penganggaran. Selain itu, IACN juga menyinggung dugaan manipulasi dokumen izin usaha pertambangan (IUP) PT Position pada 2010.
Akumulasi berbagai dugaan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan pegiat antikorupsi. Indonesian Anti Corruption Network (IACN) melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Yohanes Masudede, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Sekda bukan sekadar pejabat administratif. Ia adalah pengendali utama birokrasi dan anggaran. Jika dugaan ini benar, maka yang bersangkutan patut diduga memiliki peran penting dalam skema penyelewengan keuangan negara di Halmahera Timur,” tegas Yohanes kepada wartawan.
Menurut Yohanes, jika dugaan tersebut terbukti secara hukum, tindakan Ricky Chaerul Ricfat tidak hanya melanggar etika dan moral pemerintahan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merusak kredibilitas pemerintah daerah serta menimbulkan kerugian negara.
“Yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 KUHP baru,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sekda Halmahera Timur Ricky Chaerul Ricfat belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan tersebut.