GMNI Desak Pemeriksaan Sekda Haltim dalam Dugaan Korupsi Proyek Feronikel

Ricky Chairul Richfat, Sekda Pemkab Halmahera Timur. Foto: Istimewa.

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek strategis pengembangan pabrik feronikel di Kabupaten Halmahera Timur.

Wakil Ketua DPD GMNI Maluku Utara, M. Asrul, menyatakan bahwa proyek yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), anak perusahaannya, serta Perusahaan Daerah (Perusda) Perdana Cipta Mandiri (PCM) tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Ia meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kapolda Maluku Utara yang baru, Brigjen Pol. Arif Budiman, segera mengambil langkah hukum untuk menyelidiki indikasi korupsi dalam proyek tersebut.

Menurut Asrul, persoalan bermula dari penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk proyek pengembangan pabrik feronikel di Haltim yang berjalan sejak 2016. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dinilai bermasalah, termasuk terkait penyediaan tenaga listrik dan penggantian sejumlah komponen oleh pihak pelaksana.

Kondisi tersebut, kata dia, tidak hanya menghambat progres proyek, tetapi juga memunculkan potensi kerugian negara dan piutang dalam jumlah signifikan.

Ia juga menyoroti ketidakpastian kelanjutan proyek dari pihak Antam dalam kurun waktu 2020 hingga 2021 yang berdampak pada keterlambatan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Padahal, dalam perjanjian jual beli tenaga listrik, telah ditetapkan target penyediaan daya secara bertahap hingga awal 2023.

Selain aspek proyek, GMNI turut menyinggung dugaan pelanggaran lingkungan oleh entitas anak perusahaan Antam yang disebut-sebut beroperasi di kawasan hutan lindung di Halmahera Timur.

Di sisi lain, tata kelola Perusda PCM juga menjadi sorotan. Asrul mengungkapkan adanya lonjakan tajam pada piutang usaha dan utang perusahaan dalam kurun satu tahun terakhir, yang dinilai mencerminkan memburuknya kondisi keuangan perusahaan.

Ia menilai situasi tersebut mengindikasikan potensi manipulasi laporan keuangan atau praktik window dressing yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Atas dasar itu, GMNI Maluku Utara mendesak penyidik untuk memanggil dan memeriksa jajaran direksi PT Antam beserta anak perusahaannya. Selain itu, pihaknya juga meminta pemeriksaan terhadap Bupati Halmahera Timur dan Sekretaris Daerah selaku pihak yang memiliki peran dalam pengawasan Perusda PCM.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di publik,” ujar Asrul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :