

Perubahan mendadak dalam struktur kepemilikan PT Karya Wijaya memicu pertanyaan serius di ruang publik. Nama Sherly Tjoanda, yang sebelumnya tercatat sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 71 persen, hilang dari daftar pemilik pada April 2026 – di tengah mencuatnya dugaan sanksi administrasi senilai Rp500 miliar terkait persoalan kawasan hutan di Pulau Gebe.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai pelepasan saham tersebut tidak bisa dibaca semata sebagai respons atas sanksi administratif. Ia melihat langkah itu juga berkaitan dengan upaya menghindari potensi benturan kepentingan seiring posisi Sherly sebagai Gubernur Maluku Utara.
“Langkah ini dapat dipahami sebagai upaya menghindari conflict of interest dan menjaga diri dari tuduhan pelanggaran aturan maupun kaidah antikorupsi,” ujar Uchok, Sabtu (6/6/2026).
Namun demikian, Uchok justru menyoroti soal waktu. Jika tujuan utamanya adalah kepatuhan terhadap aturan jabatan publik, pelepasan saham seharusnya dilakukan sejak awal masa jabatan. Sherly diketahui dilantik sebagai gubernur pada 20 Februari 2025, tetapi namanya masih tercatat sebagai pemegang saham mayoritas lebih dari satu tahun setelah pelantikan.
“Di sini letak persoalannya. Mengapa baru dilepas setelah lebih dari setahun? Apakah kesadaran kepatuhan datang belakangan atau ada faktor lain?” katanya.
Data yang beredar menunjukkan bahwa hingga Juni 2025, Sherly masih menguasai 71 persen saham perusahaan tambang nikel tersebut. Namun dalam pembaruan April 2026, kepemilikan itu berpindah ke sejumlah badan usaha. Pergeseran ini tidak berdiri sendiri—struktur direksi dan komisaris turut berubah, alamat perusahaan dipindahkan dari Ternate ke Jakarta Selatan, dan sejumlah entitas korporasi baru muncul sebagai pemegang saham utama.
Rangkaian perubahan cepat ini memunculkan dugaan bahwa restrukturisasi dilakukan bukan sekadar sebagai langkah bisnis, melainkan berpotensi untuk memutus jejak tanggung jawab hukum.
Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU), Sudiono Hi Dikir, menyebut dinamika tersebut sebagai sinyal yang patut dicurigai.
“Ketika isu sanksi Rp500 miliar mencuat, lalu pemegang saham mayoritas tiba-tiba hilang dan digantikan badan usaha baru, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang kini mengendalikan perusahaan ini?” ujarnya.
Menurut Sudiono, perubahan kepemilikan dalam skala besar umumnya melalui proses administratif yang panjang dan kompleks. Karena itu, pergeseran cepat dalam waktu singkat menuntut penelusuran lebih lanjut oleh Kementerian ESDM, BKPM, dan aparat penegak hukum.
Ia menekankan bahwa isu utama bukan sekadar perpindahan saham, melainkan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership). “Siapa pemilik sebenarnya di balik perusahaan-perusahaan baru itu? Apakah saham diperjualbelikan, berapa nilainya, dan mengapa seluruh perubahan terjadi berdekatan dengan isu sanksi?” katanya.
Ketiadaan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurutnya, berisiko memperkuat dugaan adanya upaya penyamaran kepemilikan atau pengaburan tanggung jawab hukum.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya transparansi dalam tata kelola sektor pertambangan, khususnya ketika bersinggungan dengan pejabat publik. Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, keterbukaan bukan sekadar prinsip normatif, melainkan prasyarat akuntabilitas.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari PT Karya Wijaya maupun otoritas terkait. Tanpa klarifikasi yang memadai, perubahan struktur yang begitu drastis dan berdekatan dengan isu sanksi hanya akan memperdalam kecurigaan—bahwa restrukturisasi bukan sekadar keputusan bisnis, melainkan bagian dari manuver untuk menghindari konsekuensi hukum.