Material Cokelat Diduga Limbah Muncul di Pesisir Obi Utara, Warga Desak Investigasi

Diduga terjadi pencemaran perairan di Pulau Obi Utara, terlihat perubahan warna air serta kematian ikan di sekitar area budidaya. Foto: Istimewa

Masyarakat pesisir di Pulau Obi Utara, Halmahera Selatan, mengeluhkan kemunculan material berwarna kecokelatan yang menyebar di sepanjang garis pantai dan perairan dangkal. Material tersebut diduga sebagai limbah karena dinilai berbeda dari kondisi alami dan mulai mengganggu aktivitas warga.

Sejumlah warga menyebut material itu tidak hanya terlihat di bibir pantai, tetapi juga menyebar hingga ke area perairan tempat mereka beraktivitas sehari-hari. Kondisi ini bahkan dikaitkan dengan kematian ikan, baik yang dipelihara di keramba maupun yang berada di sekitar pesisir.

“Ini bukan seperti lumut biasa. Warnanya dan bentuknya berbeda, dan sudah mulai berdampak ke ikan,” ungkap salah satu warga yang tidak mau namanya disebut, sebagaimana dikutip.

Kekhawatiran masyarakat meningkat karena fenomena ini dinilai berpotensi memengaruhi kualitas lingkungan laut dan keberlanjutan sumber penghidupan warga pesisir, terutama nelayan dan pembudidaya.

Warga pun mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kelautan dan Perikanan untuk segera turun ke lapangan. Mereka meminta dilakukan pengambilan sampel air dan material guna memastikan penyebab kemunculan tersebut melalui uji laboratorium.

Menurut warga, kepastian ilmiah penting untuk menghindari spekulasi sekaligus memastikan apakah terdapat indikasi pencemaran atau faktor lain yang memicu perubahan kondisi perairan.

Kekhawatiran ini juga menguat karena sebelumnya terdapat berbagai laporan dan kajian yang menyoroti potensi tekanan lingkungan di wilayah perairan Pulau Obi. Meski demikian, setiap kejadian, termasuk yang terjadi di Obi Utara saat ini, dinilai perlu dibuktikan melalui investigasi yang terukur dan transparan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelusuran menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, mereka meminta adanya penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Warga juga menekankan bahwa perlindungan terhadap lingkungan pesisir merupakan bagian dari hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :