

Gelombang industrialisasi pertambangan di Halmahera Timur kini menuai tudingan serius. Serikat Petani Indonesia (SPI) Cabang Halmahera Timur menilai ekspansi tambang telah memicu kerusakan ekologis yang langsung menghantam ruang hidup petani, mulai dari lahan produksi, sumber air, hingga ekosistem pesisir di Kecamatan Wasile.
Dalam pernyataan resminya, SPI mengungkap banjir besar pada 6 Mei 2026 yang melanda Desa Bumi Restu, Mekar Sari, Batu Raja, dan Subaim membawa material lumpur merah dari wilayah hulu. Sedimen tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang masif di kawasan tersebut. Lumpur tidak hanya menutup lahan pertanian, tetapi juga merembes hingga ke permukiman warga.
Sekitar 20 kebun dilaporkan terdampak langsung. Tanaman tertimbun, sistem irigasi terganggu, dan sumber air bersih tak lagi layak digunakan. Kondisi sungai pun berubah drastis—keruh, tercemar, dan tidak lagi menopang kebutuhan dasar warga maupun ternak. Bahkan, dalam beberapa kasus, sedimentasi dilaporkan mencapai wilayah laut dan memicu kematian biota perairan.
“Air sungai sudah hampir satu bulan berwarna cokelat. Sapi tidak bisa minum, ikan mati, dan saluran irigasi tertutup lumpur,” demikian temuan lapangan SPI berdasarkan kesaksian warga.
SPI menegaskan bahwa sebelum ekspansi tambang, kondisi ekologis kawasan relatif stabil. Namun dalam beberapa tahun terakhir, frekuensi banjir dan tingkat sedimentasi meningkat tajam. Dampaknya kini meluas hingga ke bendungan dan aliran Sungai Opiyang yang menjadi penopang utama pertanian warga.
Sejumlah perusahaan tambang disebut oleh petani sebagai pihak yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran tersebut, antara lain PT Arumba Jaya Perkasa, PT JAS, dan PT ARA. Meski demikian, SPI menekankan perlunya investigasi menyeluruh untuk memastikan tanggung jawab korporasi dan kelalaian pengawasan negara.
Lebih jauh, SPI menilai situasi ini telah melampaui sekadar krisis lingkungan. Kerusakan yang terjadi dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar petani, sebagaimana dijamin dalam berbagai kerangka hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Deklarasi PBB tentang Hak Petani (UNDROP).
“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi petani dari dampak aktivitas industri yang merusak, bukan justru membiarkan ruang hidup mereka dikorbankan,” tegas SPI.
Atas kondisi tersebut, SPI Halmahera Timur mendesak pemerintah daerah dan provinsi untuk segera turun tangan. Mereka meminta investigasi lapangan dilakukan secara terbuka, pembentukan tim independen lintas unsur, serta langkah konkret untuk melindungi lahan pertanian dari ekspansi industri ekstraktif.
Selain itu, SPI juga mendorong penetapan kawasan daulat pangan dan pelaksanaan reforma agraria sejati sebagai langkah struktural untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan di wilayah tersebut.
Ketua SPI Halmahera Timur, Nurhakiki, memperingatkan bahwa pembiaran atas situasi ini akan membawa dampak jangka panjang yang serius.
“Jika ini terus berlangsung, yang hilang bukan hanya lahan pertanian, tetapi juga masa depan pangan masyarakat Halmahera Timur,” ujarnya.