Aspal Miaf–Sosolat Hancur, Warga Resah Kendaraan Perusahaan Terus Melintas

Dugaan kerusakan jalan akibat ulah aktivitas perusahaan di Maba Tengah, Halmahera Timur. Foto: Istimewa

Kerusakan ruas jalan umum Desa Miaf–Desa Sosolat, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, kembali menjadi sorotan setelah intensitas kendaraan operasional PT Kirana Cakrawala diduga memperparah kondisi badan jalan. Sepanjang sekitar 900 meter, permukaan aspal dilaporkan retak, berlubang, dan terkelupas, sehingga dinilai membahayakan pengguna jalan.

Sejumlah warga menyebut kondisi jalan semakin memburuk dalam beberapa waktu terakhir. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah agar akses transportasi masyarakat tidak semakin terganggu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Dwi Cahyono, menegaskan bahwa setiap kendaraan operasional perusahaan yang melintasi jalan umum wajib menyesuaikan diri dengan kelas jalan, dimensi kendaraan, dan batas muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Setiap jalan memiliki kelas masing-masing. Kendaraan yang menggunakan jalan umum wajib menyesuaikan dengan kelas jalan, dimensi kendaraan, serta muatan yang diperbolehkan,” ujar Dwi, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan yang melebihi kapasitas jalan berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan bagi masyarakat. Karena itu, penggunaan jalan umum untuk kepentingan operasional perusahaan tidak boleh mengabaikan fungsi utama jalan sebagai fasilitas publik.

Dwi juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta aturan turunannya, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, jalan yang dibangun dengan anggaran pemerintah diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, sehingga pemanfaatannya tidak boleh merugikan pengguna lain.

Atas dasar itu, Dishub Halmahera Timur meminta kendaraan operasional perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan kelas jalan di ruas Desa Miaf–Desa Sosolat untuk menghentikan aktivitas melintas di jalur tersebut dan menggunakan akses lain yang lebih sesuai.

Pemerintah daerah, kata Dwi, tetap mendukung investasi. Namun seluruh aktivitas usaha diminta berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat dan menjaga infrastruktur publik agar tidak terus mengalami kerusakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :