Kejati Malut “Diam”, Tersangka Korupsi Rp17,5 M Aliong Mus Belum Ditahan, Praktisi Hukum: Di Luar Nalar

Eks Bupati Taliabu, Aliong Mus

Penetapan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka kasus korupsi belum diikuti langkah tegas penahanan, memicu tanda tanya serius terhadap konsistensi penegakan hukum di Maluku Utara.

Status tersangka politisi Partai Golkar itu sebelumnya diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Sufari, pada Senin, 26 Mei 2026. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai penahanan yang bersangkutan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis pada Jumat (5/6/2026) kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, melalui WhatsApp juga tidak mendapat respons.

Kondisi ini menuai kritik dari praktisi hukum Hendra Karianga. Ia menilai, ketidakjelasan penahanan tersangka justru mencederai prinsip dasar penegakan hukum dalam perkara korupsi.

“Penetapan tersangka dalam kasus korupsi itu wajib diikuti tindakan yang menunjukkan konsistensi dan integritas aparat penegak hukum,” tegas Hendra.

Ia bahkan mempertanyakan keberanian penyidik Kejati Maluku Utara untuk membawa perkara ini hingga ke pengadilan.

Menurutnya, dalam praktik umum, tersangka kasus korupsi hampir selalu ditahan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sakit yang dibuktikan secara medis.

“Kalau tidak ada alasan objektif seperti sakit, apalagi ini mantan pejabat dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam jumlah besar, wajib ditahan. Tidak ada alasan lain,” ujarnya.

Hendra menilai, belum dilakukannya penahanan terhadap Aliong Mus merupakan situasi yang “di luar nalar hukum”.

“Status tersangka sudah diumumkan ke publik. Artinya, alat bukti sudah dianggap cukup, syarat objektif dan subjektif terpenuhi, serta unsur pidana telah terpenuhi. Kalau tidak ditahan, ini menjadi pertanyaan besar,” katanya.

Aliong Mus sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD 2023.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Maluku Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :