

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa tiga staf sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp12 miliar.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pidana khusus pada Senin, 11 Mei 2026. Tiga saksi berinisial IU, ND, dan RTH dimintai keterangan terkait pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Tiga orang saksi dari KONI telah diperiksa penyidik,” ujar Matheos.
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap secara jelas mekanisme penggunaan anggaran hibah tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah.
Namun dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengelolaannya.
Selain itu, tim penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.
Hingga saat ini, Kejati Maluku Utara belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara ini, namun proses penyidikan masih terus berjalan.