

Pertemuan antara Wakil Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Letjen TNI Richard Tampubolon dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda memicu sorotan tajam di tengah isu penegakan hukum lingkungan yang sedang berjalan. Di saat Satgas PKH disebut tengah menangani dugaan pelanggaran korporasi di wilayah yang sama, kemunculan keduanya dalam satu panggung publik menghadirkan pertanyaan serius tentang etika, independensi, dan persepsi konflik kepentingan.
Dosen lingkungan Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa, menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata soal legalitas formal. Secara hukum, pertemuan seremonial memang tidak otomatis membuktikan adanya intervensi. Namun, dalam konteks tata kelola sumber daya alam, terutama sektor kehutanan dan pertambangan, dimensi persepsi publik menjadi faktor krusial yang tidak bisa diabaikan.
“Masalahnya bukan hanya apakah pertemuan itu sah, tetapi apakah patut dan proporsional dalam konteks penegakan hukum yang sedang berlangsung,” ujar Mahawan.
Sorotan ini menguat seiring beredarnya informasi bahwa Satgas PKH diduga menjatuhkan denda administratif hingga Rp500 miliar kepada perusahaan yang dikaitkan dengan lingkar kekuasaan daerah. Meski informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi, absennya klarifikasi terbuka justru memperlebar ruang spekulasi dan merusak kepercayaan publik.
Mahawan mengingatkan bahwa konflik kepentingan tidak selalu hadir dalam bentuk transaksi langsung. Ia dapat muncul melalui kedekatan simbolik, sosial, atau politik antara pihak yang berwenang dengan aktor yang berpotensi terkait perkara. Dalam situasi seperti ini, menjaga jarak etik menjadi keharusan, bukan pilihan.
“Ketika pejabat penegak berada dalam ruang yang sama dengan pihak yang diduga terkait objek penertiban, bahkan secara simbolik, maka independensi institusi bisa dipertanyakan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa standar etik dalam isu lingkungan harus lebih tinggi dibanding sektor lain. Hal ini karena yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga keberlanjutan ekologis, hak masyarakat, dan legitimasi negara dalam mengelola sumber daya publik.
Di sisi lain, Satgas PKH melalui juru bicaranya Barita Simanjuntak membantah adanya persoalan dengan perusahaan yang disebut dalam rumor. Ia menegaskan bahwa Satgas tidak pernah merilis informasi bahwa perusahaan tersebut bermasalah. Terkait pertemuan di Maluku Utara, Barita menyebut kehadiran Letjen Richard merupakan bagian dari kapasitasnya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia, dan telah diketahui oleh pimpinan Satgas.
Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum cukup menjawab substansi kekhawatiran publik. Dalam kerangka tata kelola yang akuntabel, transparansi bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi. Informasi mengenai perusahaan yang sedang diproses, dasar hukum sanksi, nilai denda, hingga status penanganannya seharusnya dapat diakses publik secara jelas dan konsisten.
Tanpa keterbukaan, penegakan hukum berisiko dipersepsikan selektif—tajam terhadap pihak tertentu, tetapi tumpul ketika bersinggungan dengan relasi kekuasaan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus legitimasi institusi dan melemahkan upaya pembenahan tata kelola hutan yang sedang dijalankan.
Satgas PKH sejatinya memegang mandat strategis untuk memulihkan kewibawaan negara atas kawasan hutan. Namun mandat tersebut hanya akan bermakna jika dijalankan dengan integritas, jarak etik yang tegas, dan komitmen pada transparansi.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, pertanyaan kunci kini bukan lagi sekadar apa yang terjadi di lapangan, tetapi sejauh mana negara bersedia membuka prosesnya kepada publik. Tanpa itu, setiap capaian administratif berisiko kehilangan makna di mata masyarakat.