Abaikan Larangan Satgas PKH, Aktivitas Tambang di Lahan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara Diduga Masih Beroperasi

Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara resmi telah melarang aktivitas pertambangan di areal PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara seluas 479,0059 hektare.

Larangan tegas tersebut tertuang secara eksplisit pada papan pengumuman yang telah terpasang di lokasi kawasan pertambangan perusahaan, merujuk pada amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang segala bentuk penguasaan atau pemindahtanganan lahan tanpa izin resmi dari Satgas PKH.

Meski papan larangan tersebut telah terpasang, terdapat indikasi bahwa aktivitas operasional pertambangan di lokasi diduga masih terus berlangsung, yang mencerminkan adanya pengabaian terhadap perintah penguasaan lahan oleh negara.

Andi, warga setempat, menyatakan keprihatinannya melihat mesin-mesin yang masih beroperasi di area tersebut. “Kami melihat aktivitas itu masih berjalan seperti biasa, padahal sudah ada plang larangan resmi dari pemerintah. Seharusnya pihak perusahaan patuh, jangan sampai aturan negara justru terlihat tidak ada gunanya di mata masyarakat,” ujar Andi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai izin operasional yang memungkinkan kegiatan tersebut tetap berjalan di tengah status penguasaan oleh Satgas PKH. Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan Satgas PKH untuk segera melakukan verifikasi dan tindakan tegas di lokasi guna memastikan kepatuhan penuh terhadap aturan tata ruang serta kawasan hutan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :