Kinerja penyaluran tunjangan guru di Provinsi Maluku Utara kembali menjadi perhatian setelah nilai retur tercatat meningkat tajam sepanjang Januari hingga Juli 2026. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Maluku Utara mencatat total retur mencapai Rp2,09 miliar dari 607 transaksi per 15 Juli 2026.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II (Kabid PPA II) Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, M. Priandi, menyebut kenaikan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena retur berpotensi menghambat hak para guru untuk menerima tunjangan secara tepat waktu. Ia memaparkan data itu dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Kanwil DJPb Malut, Rabu (22/7/2026).
“Hingga pertengahan Juli 2026, nilai retur penyaluran tunjangan guru di Provinsi Maluku Utara tercatat sebesar Rp 2,09 miliar, dengan jumlah transaksi sebanyak 607 orang. Dibandingkan periode yang sama tahun 2025, nilai retur meningkat sebesar 117 persen, dari Rp 962 juta menjadi Rp 2,085 miliar,” kata Priandi.
Menurut Priandi, lonjakan retur ini menunjukkan bahwa persoalan data penerima masih menjadi titik lemah dalam sistem penyaluran tunjangan. Ia menilai perbaikan kualitas data dan koordinasi antarinstansi harus dilakukan agar proses pencairan tidak terus berulang mengalami kendala.
Berdasarkan data bulanan, retur pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp278 juta, lalu turun menjadi Rp78 juta pada Februari. Setelah itu, nilainya meningkat lagi menjadi Rp294 juta pada Maret dan mencapai angka tertinggi pada April, yakni Rp943 juta. Pada bulan-bulan berikutnya, retur kembali turun menjadi Rp279 juta di Mei, Rp204 juta di Juni, dan Rp10 juta hingga pertengahan Juli.
Pola yang sama juga terlihat pada jumlah transaksi retur. Pada Januari tercatat 13 transaksi, naik menjadi 20 transaksi pada Februari, lalu 87 transaksi pada Maret. Angka transaksi kemudian melonjak tajam pada April menjadi 317 transaksi, sebelum turun menjadi 94 transaksi pada Mei, 73 transaksi pada Juni, dan 3 transaksi hingga pertengahan Juli.
Priandi menjelaskan, sejumlah penyebab retur masih terus berulang, mulai dari ketidaksesuaian data rekening, rekening tidak aktif, hingga perubahan identitas penerima. Karena itu, ia menekankan perlunya langkah cepat dari semua pihak terkait untuk memperbaiki data sebelum proses penyaluran dilakukan.
“Kami mengimbau pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta pihak perbankan untuk terus memperkuat validasi data penerima sebelum proses penyaluran dilakukan. Dengan data yang semakin akurat, diharapkan angka retur dapat ditekan sehingga hak para guru dapat diterima secara penuh dan tepat waktu,” ungkapnya.
Kanwil DJPb Maluku Utara menyatakan akan terus melakukan koordinasi dan pendampingan bersama pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta bank penyalur agar penyaluran tunjangan guru bisa berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Di tengah upaya tersebut, tingginya angka retur menjadi pengingat bahwa tata kelola data masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas dalam pelayanan hak guru.