Puluhan Tahun Beroperasi, PT Karya Alam Bahari di Obi Belum Selesaikan Izin Ruang Laut

ilustrasi

Aktivitas PT Karya Alam Bahari di wilayah Obi, Halmahera Selatan, kembali dipertanyakan. Perusahaan yang disebut telah beroperasi puluhan tahun di kawasan itu ternyata hingga kini masih dalam proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sorotan muncul setelah ditemukan dokumen pemerintah daerah yang mencatat komoditas mutiara dalam jumlah besar dari aktivitas perusahaan. Dalam dokumen tersebut tercatat 24.799 butir mutiara dengan nilai patokan mencapai Rp7,439 miliar. Dari nilai itu, tercantum pula Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebesar Rp74,397 juta.

Besarnya nilai ekonomi yang tercatat memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan ruang laut oleh perusahaan, terutama mengingat status KKPRL yang masih belum selesai.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PT Karya Alam Bahari tersebar di sekitar lima titik, yakni Lapanawa di Desa Madopolo, Desa Kampung Baru (Garaga), Pulau Katinai di Desa Dowora, Desa Pigaraja, serta Kukupang di Kepulauan Joronga.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Abdullah Soleman Api, membenarkan bahwa perusahaan tersebut telah lama beroperasi, khususnya di Pulau Garaga.

Menurut Abdullah, pengajuan KKPRL PT Karya Alam Bahari dilakukan sejak Desember 2025 dan saat ini masih diproses di Kementerian KKP.

“Untuk izin KKPRL saat ini masih dalam proses di Kementerian KKP. Pengurusannya dilakukan sejak Desember 2025 kemarin,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi, melalui media yang dikutip.

Namun, proses tersebut masih terkendala sejumlah kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi. Selain itu, terdapat persoalan terkait status kawasan lokasi yang diajukan.

“Akan tetapi masih terkendala dengan kekurangan kelengkapan administrasi lainnya sehingga masih ditolak karena lokasi pulau tersebut berstatus hutan produksi tetap,” jelasnya.

DKP Lakukan Verifikasi Lapangan

Di tengah proses perizinan, DKP Maluku Utara telah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi aktivitas perusahaan. Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan kondisi riil di lapangan.

Abdullah mengatakan, tim DKP Maluku Utara sekitar satu pekan lalu baru saja kembali dari tiga lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Kurang lebih satu minggu lalu kami baru balik dari tiga lokasi yakni Pigaraja, Lapanawa Desa Madopolo dan Kampung Baru guna memastikan kesesuaian ruang di lapangan dengan berkas yang diajukan,” katanya.

Pengecekan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pemanfaatan ruang laut sekaligus memastikan aktivitas di lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan dalam proses perizinan.

Catatan pemerintah daerah mengenai 24.799 butir mutiara dengan nilai patokan Rp7,439 miliar menunjukkan besarnya potensi ekonomi dari aktivitas budidaya mutiara di wilayah tersebut.

Namun, status KKPRL yang masih dalam proses menjadi perhatian karena perusahaan disebut telah menjalankan aktivitasnya selama puluhan tahun tanpa kepastian legalitas pemanfaatan ruang laut.

DKP Maluku Utara menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap sejumlah lokasi aktivitas perusahaan sembari menunggu proses pengajuan KKPRL di Kementerian KKP. Penyelesaian dokumen dan persyaratan perizinan menjadi kunci untuk memastikan legalitas kegiatan PT Karya Alam Bahari di perairan Obi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :