DPRD Malut Setujui Tambahan Rp92,33 Miliar untuk Tutup Kekurangan TPP ASN

Kantor DPRD Maluku Utara. Foto: Istimewa

DPRD Provinsi Maluku Utara menyetujui penganggaran tambahan sebesar Rp92.336.750.977 untuk menutup kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan itu tertuang dalam surat pimpinan DPRD Maluku Utara Nomor 900.1.1/321/DPRD tertanggal 7 September 2026 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara. Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan Pemprov Maluku Utara melalui surat Sekda Nomor 900.1.1/4945/SETDA tertanggal 26 Agustus 2026.

Surat pengajuan permohonan penambahan anggaran TPP ASN dari Pemprov Maluku Utara ke DPRD (Haliyora.id)

Tambahan anggaran diperlukan karena alokasi TPP dalam APBD Induk 2026 tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pembayaran hingga proses pembahasan APBD Perubahan selesai.

Di dalam dokumen pengajuan, Pemprov Maluku Utara mencatat pagu belanja TPP ASN pada APBD Induk 2026 sebesar Rp151.007.308.342. Dari jumlah itu, realisasi telah mencapai Rp144.193.965.942, sehingga dana yang tersisa tinggal Rp6.813.342.400.

Sementara kebutuhan pembayaran TPP per bulan mencapai Rp24.600.858.033. Dengan perhitungan itu, sisa anggaran tidak mampu membiayai TPP untuk Juli, Agustus, September, dan Oktober 2026.

Kebutuhan TPP empat bulan tersebut diproyeksikan sebesar Rp98.403.432.132. Pemprov juga mencatat kekurangan pembayaran TPP Juni 2026 sebesar Rp746.661.245.

Dengan demikian, total kebutuhan yang harus dipenuhi mencapai Rp99.150.093.377. Setelah dikurangi sisa anggaran Rp6.813.342.400, pemerintah daerah membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp92.336.750.977.

DPRD Beri Syarat Ketat

Persetujuan DPRD diberikan setelah Badan Anggaran DPRD, Sekretaris Daerah, dan Kepala BPKAD Maluku Utara melakukan konsultasi dengan Kasubdit Wilayah IV Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 4 September 2026. Persetujuan itu juga merujuk pada hasil rapat Badan Anggaran DPRD pada tanggal yang sama.

Namun, DPRD menegaskan tambahan anggaran tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain di luar pembayaran kekurangan TPP ASN Tahun Anggaran 2026.

Penganggaran juga harus mengikuti ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemerintah daerah diminta memastikan pembayaran TPP disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta didasarkan pada perhitungan yang objektif.

DPRD turut mensyaratkan sumber pendanaan tambahan harus jelas, sah, tersedia, dan tidak mengganggu belanja wajib maupun belanja prioritas daerah. Syarat ini menjadi penting karena tambahan Rp92,33 miliar harus masuk melalui mekanisme Perubahan APBD 2026.

Selain itu, seluruh data perhitungan, dokumen pendukung, dan dasar penganggaran TPP harus dapat diverifikasi serta diaudit. Pemerintah daerah tetap wajib berpedoman pada peraturan kepala daerah mengenai TPP dan ketentuan teknis yang berlaku dalam proses pembayaran.

Persetujuan Bukan Pencairan Langsung

Persetujuan pimpinan DPRD belum berarti TPP langsung dapat dibayarkan. Pemprov Maluku Utara masih harus menindaklanjuti kebutuhan anggaran tersebut melalui tahapan Perubahan APBD 2026, termasuk penyesuaian atau penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

DPRD juga menegaskan persetujuan itu tidak menggugurkan kewajiban pemerintah daerah untuk memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026. Tahap evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan tetap harus dilalui.

Surat persetujuan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Maluku Utara Ikbal Ruray bersama Wakil Ketua Kuntu Daud, Husni Bopeng, dan Husni Salim. Dokumen itu diteruskan kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk ditindaklanjuti.

Keputusan tersebut memberi ruang bagi Pemprov Maluku Utara untuk menyelesaikan kekurangan TPP ASN. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan sumber pembiayaan tersedia tanpa mengorbankan pelayanan dasar, belanja wajib, dan program prioritas daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :