Kasus ledakan Speedboat Bella 72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, yang menewaskan enam orang kembali mencuat setelah Seni Saleh, istri salah satu korban, menuntut agar penyelesaian restorative justice (RJ) dalam perkara itu ditinjau ulang. Tuntutan tersebut memantik sorotan tajam dari kalangan hukum, termasuk dari pakar hukum pidana Dr. Faisal Malik, yang menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi penerapan RJ di Indonesia.
“RJ tidak boleh dipahami sekadar sebagai ‘perkara dihentikan karena sudah ada perdamaian’. Inti RJ adalah pemulihan korban, pemenuhan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, dan terciptanya kembali keseimbangan yang rusak akibat tindak pidana,” tegas Dr. Faisal, pada media yang dikutip.
Dr. Faisal menyoroti pernyataan Seni Saleh yang menyebut bahwa penyelesaian RJ ditempuh dengan dasar komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk memenuhi kebutuhan anak-anak korban. Namun, hingga hampir dua tahun berlalu, janji tersebut dinilai belum direalisasikan.
“Secara konseptual muncul pertanyaan serius: apakah RJ tersebut benar-benar telah mencapai tujuan pemulihan? Karena RJ bukan sekadar perdamaian di atas kertas,” ujarnya.
Ia merujuk pada KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 51 dan 54, yang menggeser tujuan pemidanaan ke arah keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Dalam kerangka itu, korban bukan lagi objek yang diminta memaafkan agar perkara selesai, melainkan kepentingan mereka menjadi salah satu pusat keadilan restoratif.
“Justru sebaliknya: kepentingan korban menjadi salah satu pusat dari keadilan restoratif. Kalau janji pemulihan tidak dipenuhi, apa maknanya?” kata dosen hukum ini.
Dr. Faisal mengingatkan agar RJ tidak berubah menjadi “perdamaian administratif”: ada surat damai, perkara dihentikan, tetapi korban kembali menghadapi masalah yang sama.
“RJ dimaksudkan untuk menghindarkan hukum pidana dari pendekatan yang terlalu retributif. Tetapi apabila korban diminta berdamai, perkara dihentikan, sementara janji pemulihan tidak dilaksanakan, maka RJ justru dapat berubah menjadi: ‘ketidakadilan yang dibungkus dengan nama keadilan restoratif’. Ini tentu bukan tujuan KUHP Nasional,” kritiknya.
Dalam kasus Bella 72, menurutnya, ukuran keberhasilan RJ jelas: kepentingan anak-anak korban yang ditinggalkan.
“Apabila sebelumnya terdapat komitmen dari Bu Sherly Tjoanda untuk membantu masa depan anak-anak korban, maka komitmen tersebut harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata,” tegasnya.
Bentuk pemulihan yang dimaksud harus nyata dan terukur, seperti kompensasi, jaminan pendidikan anak, pemulihan kondisi sosial-ekonomi keluarga, hingga dukungan psikologis.
Dr. Faisal juga meluruskan kesalahpahaman umum bahwa RJ adalah “karpet merah” bagi pelaku agar bebas dari proses pidana.
“RJ bukan hak pelaku untuk bebas dari proses pidana. RJ adalah pendekatan keadilan yang memberikan ruang bagi korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil,” jelasnya.
Karena itu, jika korban menyatakan “saya belum dipulihkan”, aparat penegak hukum tidak boleh menganggapnya sebagai gangguan.
“Justru pernyataan korban harus menjadi bahan evaluasi: Apakah RJ telah mencapai tujuan restoratifnya? Jika jawabannya belum, maka aparat perlu memeriksa kembali seluruh proses tersebut.”
Menanggapi tuntutan Seni Saleh agar RJ “dicabut”, Dr. Faisal memberi catatan yuridis. Menurutnya, permintaan korban agar RJ dibatalkan tidak serta-merta menghidupkan kembali perkara pidana secara otomatis.
“Permintaan korban agar RJ dicabut tidak otomatis berarti perkara pidana langsung hidup kembali. Istilah yang lebih tepat: korban meminta agar penghentian perkara ditinjau kembali karena substansi pemulihan yang menjadi dasar perdamaian tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Penekanan ini penting agar kritik tetap berada dalam koridor hukum, bukan anarkis.
Dr. Faisal merumuskan inti persoalan dalam satu kalimat kritis:
“RJ tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghentikan perkara, tetapi harus menjadi jalan pemulihan bagi korban. Jika pemulihan tidak dilakukan, maka yang harus dievaluasi bukan hanya korban yang mencabut perdamaian, tetapi juga kualitas RJ itu sendiri.”
Ia mengajukan pertanyaan publik yang sederhana namun mendasar:
“Jika keluarga korban sudah berdamai karena percaya pada janji pemulihan, tetapi janji itu tidak dipenuhi, apakah keadilan restoratif masih dapat dikatakan telah tercapai? Menurut saya, belum tentu.”
“Bahkan, justru di situlah negara diuji: apakah hukum berpihak pada penyelesaian perkara semata, atau benar-benar berpihak pada pemulihan korban?” pungkasnya.
Kasus ledakan Speedboat Bella 72 terjadi pada 12 Oktober 2024 di Taliabu dan menewaskan enam orang, termasuk Bripka Hamdani Buamonabot, suami Seni Saleh. Polda Maluku Utara menetapkan nakhoda sebagai tersangka pada Maret 2025, sebelum penyelesaian kasus ditempuh melalui RJ dengan keterlibatan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Gubernur Sherly Tjoanda.