Kepulan asap hitam pekat terlihat membubung tinggi dari kawasan lingkar tambang di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Senin (31/8/2026). Fenomena itu memicu kekhawatiran warga karena diduga berasal dari pembakaran limbah padat berupa ban bekas berukuran besar atau Off-The-Road (OTR) yang digunakan dalam aktivitas pertambangan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengirimkan foto dan video rekaman kejadian kepada media ini. Dalam tayangan tersebut, asap hitam tampak mengepul tinggi dan disebut terlihat hingga ke wilayah Waikob, Waijaran, dan sejumlah desa di sekitarnya.
Warga: Jangan Biarkan Pembakaran Limbah Tanpa Pengawasan
Warga menilai dugaan pembakaran ban bekas secara terbuka tidak boleh dianggap sepele. Ban berukuran raksasa yang dipakai di area tambang mengandung material kompleks. Apabila dibakar tanpa pengendalian, aktivitas itu berpotensi melepaskan polutan dan partikulat berbahaya bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
“Kalau benar ban bekas dibakar secara terbuka, ini harus diperiksa. Jangan sampai aktivitas seperti ini dibiarkan tanpa pengawasan,” kata warga tersebut.
Menurut dia, persoalan ini bukan hanya soal asap hitam yang terlihat, tetapi juga menyangkut cara perusahaan mengelola limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun ke lokasi untuk memastikan sumber asap, jenis material yang dibakar, prosedur pengelolaan limbah, serta dampaknya terhadap masyarakat di sekitar kawasan tambang.
“Pemerintah daerah harus berani melakukan pemeriksaan secara terbuka. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Warga juga meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan limbah. Limbah ban bekas, menurutnya, semestinya dikelola sesuai ketentuan lingkungan hidup dan tidak dimusnahkan sembarangan melalui pembakaran terbuka.
Ia bahkan mendorong agar limbah ban bekas yang masih memiliki nilai guna dikelola melalui skema pemanfaatan yang legal dan ramah lingkungan, termasuk membuka peluang bagi pelaku usaha lokal apabila secara teknis dan hukum memungkinkan.
“Jangan sampai limbah hanya dianggap sebagai barang yang harus dimusnahkan. Pemerintah harus mencari solusi pengelolaan yang aman, termasuk melihat peluang pemanfaatannya,” katanya.
Sorotan warga tersebut sekaligus menjadi ujian bagi pengawasan lingkungan di kawasan industri dan pertambangan Halmahera Tengah. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan setiap aktivitas pengelolaan limbah perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terkait sumber asap hitam, jenis material yang dibakar, maupun prosedur pengelolaan limbah yang dilakukan.
Publik kini menunggu langkah konkret DLH Halmahera Tengah dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan. Apabila dugaan pembakaran limbah tersebut terbukti melanggar ketentuan, masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.