Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih menghadapi persoalan rendahnya serapan anggaran pada APBD Induk 2026. Kondisi ini mendorong DPRD Maluku Utara mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah percepatan realisasi belanja, terutama setelah APBD Perubahan 2026 disahkan dan waktu pelaksanaan anggaran tinggal sekitar tiga bulan efektif.
Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray, mengatakan rendahnya realisasi belanja menjadi salah satu sorotan utama dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada rapat paripurna persetujuan APBD Perubahan 2026, Selasa (22/9/2026). Menurut Ikbal, persoalan serapan anggaran tidak bisa dilepaskan dari pelaksanaan program di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tadi di laporan Banggar itu penyerapan di bawah sekali,” kata Ikbal.
Ia meminta seluruh OPD segera mempercepat realisasi anggaran, terutama untuk program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Percepatan ini dinilai penting agar anggaran tidak hanya tercatat dalam dokumen APBD, tetapi benar-benar terealisasi dan memberi dampak kepada masyarakat.
Menurut Ikbal, salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya serapan adalah penggunaan sistem kontrak payung. Mekanisme tersebut memungkinkan masa kontrak berlangsung cukup panjang, bahkan hingga dua tahun, sehingga realisasi belanja menjadi tertunda.
“Karena memang kalau memakai sistem kontrak payung itu masa kontraknya kan panjang. Dia bisa sampai dengan dua tahun,” ujarnya.
Persoalan lain yang mencuat dalam pembahasan APBD Perubahan adalah pembayaran utang kepada pihak ketiga. Pemerintah sebelumnya mengusulkan anggaran sekitar Rp61 miliar untuk kebutuhan tersebut. Namun, dalam APBD Perubahan 2026, hanya Rp30 miliar yang dapat diakomodir.
Ikbal mengatakan sebagian anggaran harus dialihkan untuk memenuhi kebutuhan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kalau yang utang pihak ketiga ini alasan pemerintah tidak mengakomodir yang Rp61 miliar kemarin itu karena ada prioritas TPP,” katanya.
DPRD kini menyoroti konsekuensi apabila percepatan belanja tidak dilakukan. Ikbal mengingatkan anggaran yang tidak terealisasi berpotensi kembali menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang pada akhirnya tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Ini yang dikhawatirkan teman-teman, kalau tidak terserap terus dia jadi SiLPA lagi. Padahal di OPD-OPD yang lain membutuhkan,” ujarnya.
Karena itu, DPRD meminta seluruh OPD memanfaatkan sisa waktu pelaksanaan APBD 2026 untuk mempercepat program dan belanja yang telah dianggarkan. Dengan APBD Perubahan 2026 telah disahkan, perhatian DPRD kini diarahkan pada kemampuan pemerintah daerah mengejar realisasi anggaran dalam waktu yang tersisa.
Rendahnya serapan, menurut Ikbal, harus menjadi tanggung jawab masing-masing OPD dan tidak boleh berujung pada kembali menumpuknya anggaran sebagai SiLPA.