Tertekan Fiskal, Gubernur Malut Ajukan Pinjaman Rp1 Triliun, DPRD Masih Mengkaji

Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara

Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk mengajukan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun memunculkan perdebatan di internal legislatif. Di tengah keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, opsi utang dinilai sebagai jalan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur dasar.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menjelaskan bahwa usulan tersebut telah disertai dengan simulasi komprehensif yang dipaparkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Simulasi itu mencakup alasan pengajuan, mekanisme pinjaman, hingga skema pengembalian yang dirancang agar tidak membebani keuangan daerah di masa mendatang.

Menurut Sherly, penyusutan kapasitas fiskal daerah menjadi faktor utama di balik kebijakan ini. Pada tahun 2026, Maluku Utara mengalami pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga sekitar Rp800 miliar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi berlanjut, mengingat belum ada kepastian terkait kebijakan fiskal pusat pada tahun berikutnya.

Untuk mengantisipasi ketidakpastian tersebut, pemerintah daerah merancang pencairan pinjaman secara bertahap. Dana sebesar Rp500 miliar direncanakan cair pada 2027 dan sisanya pada 2028. Skema ini juga diposisikan sebagai cadangan fiskal apabila kembali terjadi pemotongan transfer dari pusat.

“Sehingga kita mengusulkan pinjaman sebesar itu, tapi pencairannya bertahap dengan skema di 2027 pencairan Rp 500 miliar dan 2028 juga Rp 500 miliar sebagai standby loan jika kita ada pemotongan lagi. Ini juga membuat fiskal kita lebih longgar agar bisa membayar utang pihak ketiga dan utang Dana Bagi Hasil (DBH) di 10 kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebutuhan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan, masih sangat mendesak. Hingga kini, terdapat sekitar 550 kilometer ruas jalan yang belum terselesaikan dan ditargetkan rampung sebelum 2030. Tanpa tambahan pembiayaan, target peningkatan kualitas jalan diperkirakan akan stagnan.

“Sehingga dengan adanya pinjaman ini harapannya peningkatan jalan yang hanya 46 persen di 2030 bisa bertambah, karena selama 26 tahun provinsi ini berdiri selayaknya masyarakat mendapatkan konektivitas yang lebih baik lagi,” katanya.

Pemerintah provinsi juga telah menyiapkan skema pelunasan yang dimulai pada 2029 hingga 2030, setelah seluruh pencairan selesai dilakukan. Dengan pola tersebut, Sherly memastikan kewajiban utang tidak akan dibebankan kepada pemerintahan berikutnya. Sementara itu, penentuan lembaga pemberi pinjaman masih menunggu persetujuan DPRD, dengan pertimbangan utama pada tingkat suku bunga paling rendah.

“Karena berdasarkan yang kita simulasikan itu ada bank yang bunga 7 persen. Apabila ini sudah disetujui baru akan kita diskusikan bank mana yang akan kita pakai untuk melakukan pinjaman dengan opsi bunga termurah,” ujarnya.

Sherly juga menekankan bahwa fokus utama penggunaan dana pinjaman adalah membuka akses wilayah yang selama ini terisolasi. Banyak desa di Maluku Utara, menurutnya, masih menghadapi keterbatasan akses layanan kesehatan dan distribusi hasil pertanian akibat minimnya infrastruktur.

“Urgensi pinjaman adalah 550 kilometer ruas jalan yang belum dibangun. Ada ratusan desa yang belum terkoneksi karena tidak ada jalan dan jembatan sehingga masyarakat yang mau ke puskesmas dan rumah sakit sangat susah. Begitu juga masyarakat yang mau menjual hasil pertanian seperti cengkeh, pala, dan kelapa juga kesulitan karena tidak ada akses jalan yang baik,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD Provinsi Maluku Utara belum mengambil keputusan terkait usulan tersebut. Ketua DPRD, Ikbal Ruray, menyatakan bahwa Banggar masih melakukan kajian mendalam sebelum memberikan persetujuan. Proses ini mencakup konsultasi dengan berbagai lembaga, termasuk aparat pengawas dan institusi keuangan negara.

“Kami akan mendengarkan langsung penjelasan Ibu Gubernur. Setelah itu baru memberikan pertimbangan dan merumuskannya sesuai tahapan yang berlaku,” kata Ikbal.

Ia menegaskan bahwa keputusan tidak akan diambil secara tergesa-gesa, mengingat pinjaman daerah memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kondisi fiskal. DPRD juga menyoroti perubahan dalam proposal pemerintah, terutama terkait perluasan cakupan pembangunan agar menjangkau seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara.

“Kita harus berkaca dari pengalaman yang terjadi di Halmahera Barat, Pulau Taliabu, Halmahera Utara, dan daerah lainnya. Karena itu kami sangat berhati-hati sebelum memberikan lampu hijau terhadap pinjaman ini,” ujarnya.

Perdebatan ini menunjukkan tarik-menarik antara kebutuhan percepatan pembangunan dan kehati-hatian fiskal. Di satu sisi, infrastruktur dasar masih menjadi pekerjaan rumah besar, sementara di sisi lain, keputusan berutang menuntut perhitungan matang agar tidak menciptakan beban baru bagi keuangan daerah di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :