Pemerintah Halmahera Timur Percepat Reforma Agraria di Tengah Tantangan Status Lahan

Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Halmahera Timur digelar untuk memperkuat koordinasi penyelesaian persoalan agraria. Foto: Istimewa/Halmahheranesia.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur kembali menegaskan langkah strategisnya dalam menata persoalan pertanahan melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Upaya ini dilakukan sebagai respons atas berbagai persoalan status lahan yang masih dihadapi masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas pembangunan di wilayah tersebut.

Komitmen tersebut tercermin dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Halmahera Timur, Senin (13/7/2026). Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Rakor dibuka langsung oleh Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, M.Si., yang menekankan pentingnya sinergi dalam menyelesaikan persoalan agraria yang kompleks dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Ubaid Yakub menegaskan bahwa reforma agraria bukan hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah semata, melainkan juga menyangkut kepastian penguasaan, pemanfaatan, dan perlindungan hak masyarakat atas tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka.

Menurutnya, seiring meningkatnya pembangunan dan pertumbuhan penduduk di Halmahera Timur, persoalan tata ruang dan status lahan menjadi isu yang membutuhkan perhatian serius. Terlebih, Halmahera Timur saat ini menjadi salah satu daerah pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memerlukan sinkronisasi kebijakan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat.

“Pembangunan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi masyarakat. Negara hadir untuk memastikan bahwa ruang hidup rakyat tetap terlindungi, sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” ujar Bupati.

Ia mengungkapkan, masih terdapat sejumlah desa yang telah lama berdiri, kawasan permukiman transmigrasi, hingga komunitas adat terpencil yang belum memperoleh kepastian hak atas tanah karena sebagian wilayahnya terindikasi masuk dalam kawasan hutan berdasarkan pemetaan yang berlaku.

Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada masyarakat yang kesulitan memperoleh legalitas atas lahan dan perkebunan, tetapi juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam membangun fasilitas umum, infrastruktur, maupun pelayanan dasar lainnya.

Karena itu, Bupati berharap Rakor GTRA menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, BPKH Wilayah Manado, serta seluruh pemangku kepentingan guna menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.

“Halmahera Timur adalah daerah yang sedang tumbuh dan berkembang. Potensi yang kita miliki sangat besar, sehingga berbagai persoalan pertanahan yang masih menjadi hambatan harus diselesaikan secara bersama-sama agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan,” katanya.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan reforma agraria sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Halmahera Timur.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, Kapolres Halmahera Timur AKBP Boby Kusuma Ardiansyah, Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Timur Ikin Sodikin, unsur Kejaksaan Negeri, Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :