Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto, yang dibiayai APBD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun Anggaran 2021. Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara berinisial RA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus pada 1 September 2026.
Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara proyek senilai Rp2,92 miliar itu menjadi tiga orang. Dua tersangka lain, yakni MS selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera dan AA, mantan Kepala DKP Maluku Utara yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur, sebelumnya telah ditahan pada 2 September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, membenarkan penetapan RA sebagai tersangka.
“Pada 1 September 2026, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan tersangka inisial RA alias Ridwan dalam proyek pembangunan tempat pelelangan ikan di Tidore Kepulauan pada tahun 2021 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara,” kata Sabar, Kamis (10/9/2026).
RA tidak ditahan dalam perkara ini karena masih menjalani hukuman pidana dalam perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Untuk RA tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani putusan dalam perkara lain,” ujar Sabar.
Menurut Sabar, penetapan RA dalam perkara TPI Goto merupakan kasus kedua yang ditangani Kejari Tidore Kepulauan dan menjerat yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan sudah dua kali ditetapkan tersangka. Pertama kasus pengadaan speedboat, kedua pembangunan TPI. Kasus speedboat sudah inkrah dan yang bersangkutan sedang menjalani hukuman sehingga untuk perkara TPI ini tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Sementara terhadap MS dan AA, Kejari Tidore Kepulauan melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate untuk kepentingan penyidikan.
“Kami menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas II Ternate untuk 20 hari,” ujarnya.
RA juga diketahui pernah terjerat perkara suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Namun, perkara TPI Goto yang kini disidik merupakan perkara berbeda dan masih dalam tahap pendalaman oleh jaksa.
Proyek pembangunan TPI Goto dikontrakkan dengan nilai sekitar Rp2,92 miliar dan memiliki waktu pelaksanaan 210 hari kalender. Pekerjaan tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2021.
Penyidik menduga saat masa kontrak berakhir, progres fisik proyek baru mencapai sekitar 46,48 persen. Meski demikian, dokumen administrasi pekerjaan disebut mencatat proyek telah rampung 100 persen.
Atas dasar dokumen itu, dana proyek dicairkan hingga Rp2,57 miliar. Penyidik kini menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan pekerjaan, penerbitan dokumen administrasi, serta mekanisme pembayaran proyek.
Berdasarkan audit dan pemeriksaan yang menjadi dasar penanganan perkara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp779,5 juta.
Penetapan tiga tersangka belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban. Kejari Tidore Kepulauan menyatakan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap pihak yang diduga berperan dalam pelaksanaan proyek, pemeriksaan progres, dan pencairan anggaran.
Kasus ini kembali menempatkan pengawasan proyek layanan nelayan sebagai sorotan. Fasilitas yang seharusnya mendukung pemasaran hasil tangkapan dan ekonomi masyarakat pesisir justru diduga bermasalah sejak tahapan pelaksanaan hingga pembayaran, sehingga penanganan perkara perlu dilakukan transparan sampai pemulihan kerugian negara.