Polda Malut Tegaskan Dugaan Penjualan 90 Ribu Ton Ore PT WKM Masih Diselidiki

Kantor Polda Maluku Utara di Sofifi.

Polda Maluku Utara (Malut) memastikan penanganan dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton bijih nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) belum dihentikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mengumpulkan keterangan dan bukti dalam tahap penyelidikan.

Penegasan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, untuk meluruskan informasi yang menyebut penyidik telah melakukan gelar perkara dan tidak menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Ini siapa yang gelar perkara ya, terus hasilnya tidak ditemukan tindak pidana? Padahal kami masih tangani perkara ini. Kami masih terus lakukan penyelidikan,” kata I Gede Putu Widyana melalui pesan WhatsApp pada media yang dikutip.

Ia menegaskan Ditreskrimum Polda Maluku Utara belum melakukan gelar perkara. Dengan demikian, belum ada kesimpulan resmi dari penyidik terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara penjualan ore nikel tersebut.

“Yang jelas Ditreskrimum belum melakukan gelar perkara dan tidak ada hasil gelar perkara seperti yang diberitakan itu. Ini hak jawab saya untuk membantah dan meluruskan berita tersebut supaya sesuai dengan faktanya,” ujarnya.

Status Ore dan Dugaan Penjualan

Perkara ini berkaitan dengan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang sebelumnya disebut merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), sebelum izin usaha pertambangan perusahaan itu dicabut.

Kepemilikan material tersebut kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Namun, ore nikel itu juga disebut berstatus sebagai aset negara setelah melalui proses penyitaan pengadilan dan penyerahan kepada pemerintah daerah.

Status material tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik, terutama terkait dasar kewenangan penguasaan, pengelolaan, dan dugaan penjualan ore nikel oleh PT WKM.

Karena perkara masih berada di tahap penyelidikan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih perlu memastikan asal-usul material, status hukum aset, dokumen pendukung, serta pihak yang memiliki kewenangan atas ore tersebut sebelum mengambil kesimpulan hukum.

Jaminan Reklamasi Ikut Disorot

Selain dugaan penjualan ore nikel, PT WKM juga disorot terkait pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi periode 2018–2022.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebelumnya menerbitkan Surat Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022. Nilai jaminan reklamasi yang ditetapkan mencapai Rp13.454.525.148.

Namun, perusahaan disebut baru melakukan satu kali pembayaran jaminan reklamasi pada 2018, senilai Rp124.120.000. Berdasarkan angka tersebut, terdapat selisih sekitar Rp13,33 miliar yang perlu dijelaskan melalui dokumen kewajiban reklamasi dan data pembayaran perusahaan.

Penyelidikan terhadap dugaan penjualan ore nikel akan menentukan apakah terdapat pelanggaran pidana dalam penguasaan atau transaksi material tersebut. Di sisi lain, persoalan jaminan reklamasi perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang untuk memastikan kewajiban pemulihan lingkungan tidak diabaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :