Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Maluku Utara mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (16/9/2026), untuk menyampaikan laporan serta menyerahkan sejumlah data terkait dugaan permintaan setoran kepada sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Maluku Utara. Dalam laporan itu, nama Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher, disebut-sebut terkait dengan permintaan pembayaran yang diduga dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua LMND Maluku Utara, Sahrul N. Manan, mengatakan kedatangan mereka ke KPK bukan sekadar merespons polemik yang berkembang di ruang publik, melainkan untuk menyerahkan data dan dokumen yang menurut LMND perlu diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami datang ke KPK membawa data. Kami meminta agar seluruh informasi ini diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Jangan berhenti pada pembahasan atau polemik di media, tetapi harus dibawa ke ranah pemeriksaan hukum apabila [memenuhi unsur],” ujar Sahrul.
Menurut Sahrul, LMND Maluku Utara telah mengantongi sejumlah data berupa percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Sahril Taher dengan pengurus yayasan di Maluku Utara. Dalam percakapan yang sebelumnya telah beredar di publik, terdapat pembahasan mengenai permintaan pembayaran yang disebut sebagai “hak pusat” atau “uang pusat”. Dalam salah satu percakapan, rekening atas nama CV Twone Sukses Ciptanusa disebut sebagai rekening tujuan pembayaran.
Sejumlah pemberitaan media juga telah mengangkat persoalan tersebut, meskipun keaslian dan konteks utuh percakapan tetap perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Sahrul menegaskan bahwa LMND tidak hanya menyerahkan tangkapan layar percakapan, tetapi juga membawa bukti-bukti percakapan melalui WhatsApp yang dinilai perlu diperiksa keterkaitannya dengan permintaan setoran tersebut.
“Data percakapan dan data lain-lain yang kami peroleh sudah kami serahkan kepada KPK. Kami meminta KPK memeriksa siapa penerima dana, apa dasar permintaannya, untuk apa dana tersebut digunakan, dan apakah ada hubungan antara transaksi tersebut dengan permintaan setoran yang disebut dalam percakapan,” katanya.
LMND Maluku Utara menyebut menemukan bukti transaksi menuju rekening perusahaan yang sama, yakni CV Twone Sukses Ciptanusa. Berdasarkan data dan informasi yang mereka kantongi, terdapat bukti transfer senilai Rp20 juta pada Juli 2026 ke rekening tersebut.
Selain itu, LMND juga menyebut menemukan transaksi lain yang telah banyak diberitakan media dengan nilai lebih dari Rp40 juta ke rekening perusahaan yang sama. Pada keterangan transaksi, pembayaran tersebut disebut tercatat sebagai “Pembayaran setoran bulan Agustus.”
Namun, LMND menegaskan bahwa keberadaan transaksi tersebut menjadi tugas aparat penegak hukum untuk menelusuri sumber dana, pengirim, penerima, dasar pembayaran, serta peruntukannya.
“Yang kami serahkan adalah data untuk diperiksa. Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Kami meminta KPK membuka dan menguji semua data tersebut secara profesional,” tegas Sahrul.
LMND Maluku Utara juga mempertanyakan pernyataan bahwa permintaan setoran tersebut merupakan arahan dari pihak pusat. Menurut Sahrul, sejumlah yayasan yang dikaitkan dengan persoalan tersebut justru mempertanyakan dasar permintaan pembayaran dan belum memperoleh penjelasan yang dapat menunjukkan bahwa kewajiban tersebut benar-benar merupakan instruksi resmi dari pihak yang berwenang.
“Kalau memang ini benar arahan pusat, harus jelas siapa yang memberikan arahan, melalui mekanisme apa, berdasarkan aturan apa, kepada siapa uang dibayarkan, dan untuk kepentingan apa. Jangan sampai istilah ‘arahan pusat’ digunakan tanpa dasar administrasi yang jelas,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan adanya tabel atau dokumen yang disebut diberikan kepada sejumlah yayasan sebagai dasar pembayaran. Menurut Sahrul, isi dan mekanisme pembayaran dalam dokumen tersebut perlu diuji, terutama jika dana yang diminta berkaitan dengan program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sahrul menegaskan bahwa LMND Maluku Utara meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai perdebatan politik ataupun pemberitaan media.
“Kami sudah sampaikan kepada KPK bahwa masalah ini jangan selesai hanya di atas pembahasan. Kalau memang data yang kami serahkan memenuhi unsur untuk dilakukan pendalaman, maka kami meminta segera ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa LMND siap memberikan data tambahan apabila KPK membutuhkan klarifikasi atau dokumen pendukung lainnya.
“Data-data yang kami bawa menurut kami cukup untuk menjadi pintu masuk pemeriksaan awal. Tetapi apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, itu kewenangan aparat penegak hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” ujar Sahrul.
LMND Maluku Utara meminta KPK tidak hanya memeriksa satu pihak, tetapi menelusuri seluruh rangkaian transaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut, mulai dari pihak yang meminta pembayaran, yayasan yang diminta melakukan pembayaran, rekening tujuan, pemilik atau pengurus perusahaan penerima, hingga pihak yang disebut sebagai “pusat”.
Sahrul juga meminta agar apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen, transaksi, dan mekanisme resmi pengelolaan program, aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Kami tidak ingin kasus ini diarahkan untuk kepentingan politik. Yang kami minta adalah transparansi dan pemeriksaan hukum. Jika tidak ada pelanggaran, maka harus dijelaskan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” kata Sahrul.
Polemik ini sebelumnya telah mendapat perhatian publik setelah sejumlah media memberitakan beredarnya percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Sahril Taher dan pengurus yayasan SPPG. Sampai pemberitaan terbaru yang ditemukan, Sahril Taher belum memberikan penjelasan substantif kepada media mengenai tudingan tersebut.
EW LMND Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan mendorong agar seluruh data yang telah diserahkan kepada KPK diperiksa secara objektif.
“Ini bukan persoalan siapa yang kita suka atau tidak suka. Ini soal uang, kewenangan, transparansi dan tata kelola program yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, semua harus dibuka secara terang melalui mekanisme hukum,” tegas Sahrul.
LMND Maluku Utara juga meminta seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab agar proses pemeriksaan berjalan berimbang.
“Biarkan KPK memeriksa. Biarkan data berbicara. Kalau benar, proses. Kalau tidak benar, klarifikasi. Yang paling penting jangan ada pembiaran, jika akan pembiaran LMND Maluku Utara tidak segan-segan turun untuk melakukan demo di depan KPK,” pungkas Sahrul.