FORMAPAS MALUT Desak DPRD Ternate Buka Data Usulan Kenaikan Tunjangan dan Perjadin

Ketua Umum FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun

Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) mendesak DPRD Kota Ternate untuk membuka secara transparan seluruh usulan yang berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk rencana kenaikan tunjangan anggota dewan, peningkatan kapasitas perjalanan dinas (perjadin), dan penganggaran pokok-pokok pikiran (pokir). Desakan ini muncul menyusul beredarnya rekaman rapat internal DPRD yang menyebut sejumlah opsi tersebut akan dikomunikasikan dengan pemerintah daerah.

Pengurus Pusat FORMAPAS MALUT menilai isu tersebut harus dibawa ke ruang publik karena menyangkut penggunaan uang negara yang bersumber dari masyarakat, terlebih di tengah narasi efisiensi anggaran dan keterbatasan ruang fiskal yang terus digaungkan pemerintah daerah.

“Rakyat terus diminta memahami efisiensi dan keterbatasan fiskal, tetapi ketika berbicara tentang kepentingan internal DPRD, yang muncul justru pembahasan tunjangan, perjalanan dinas dan pokir. Publik wajar bertanya: sebenarnya siapa yang sedang diprioritaskan?” kata Ketua Umum PP FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun.

APBD Bukan Sekadar Angka, Tapi Pilihan Kebijakan

Menurut Riswan, persoalan ini bukan soal boleh atau tidaknya anggota DPRD menerima tunjangan dan fasilitas kedinasan. DPRD memang memiliki fungsi anggaran dan kewenangan dalam pembahasan APBD. Namun, kewenangan itu harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab publik, terutama ketika kemampuan fiskal daerah sedang tertekan.

“Jangan sampai DPRD terlihat lebih sibuk menghitung berapa tambahan tunjangan dan perjadin yang bisa diperoleh daripada menghitung berapa banyak persoalan rakyat yang belum diselesaikan,” ujarnya.

FORMAPAS MALUT menekankan bahwa APBD bukan sekadar kumpulan angka dalam dokumen pemerintahan, melainkan cerminan pilihan kebijakan yang menentukan program mana yang mendapat anggaran dan mana yang harus ditunda. Karena itu, setiap tambahan anggaran untuk lembaga DPRD harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Minta Besaran, Dasar Hukum, dan Manfaat Dibuka

Organisasi mahasiswa ini menegaskan kritik yang disampaikan bukan berarti menolak hak keuangan anggota DPRD. Yang dipersoalkan adalah skala prioritas anggaran ketika kemampuan fiskal daerah berada dalam tekanan.

Menurut Riswan, publik berhak mengetahui setiap usulan yang berpotensi menambah beban APBD, mulai dari nominal, dasar hukum, sumber pembiayaan, alasan kebutuhan, hingga manfaat yang diharapkan.

“Kalau benar-benar untuk rakyat, buka datanya. Jangan hanya bicara kepentingan lembaga. Rakyat berhak tahu berapa anggaran yang diminta, untuk apa, dan apa manfaatnya bagi mereka,” tegasnya.

FORMAPAS MALUT juga meminta pembahasan mengenai tunjangan, perjalanan dinas, maupun pokir tidak berhenti pada komunikasi internal antara DPRD dan pemerintah daerah. Seluruh proses yang berhubungan dengan anggaran publik harus dapat diuji secara transparan.

“Jangan sampai rakyat diminta berhemat, pelayanan publik diminta efisien, tetapi lembaga politik justru sibuk memperjuangkan tambahan fasilitasnya sendiri. Ini bukan soal boleh atau tidak boleh, tetapi soal kepantasan dan keberpihakan anggaran,” kata Riswan.

Rekaman Rapat Internal Memicu Sorotan

Dalam rekaman rapat internal yang diberitakan, Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Zulfikri Andili, menyebut tiga opsi tersebut penting untuk dibahas. Ia juga mendorong Badan Anggaran DPRD memperjuangkan kenaikan tunjangan serta peningkatan kapasitas perjalanan dinas.

“Tiga opsi ini menurut saya sangat penting,” ujar Zulfikri dalam rekaman tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dari Fraksi NasDem, Nurlaela Syarif, meminta agar anggota DPRD terlebih dahulu menyatukan kepentingan sebelum usulan dibawa kepada pemerintah daerah.

“Kira-kira mana yang paling bisa kita negosiasi dengan pemerintah daerah,” kata Nurlaela.

Nurlaela juga menekankan perlunya menentukan kebutuhan yang dianggap paling penting dan realistis untuk diperjuangkan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate dari Fraksi PPP, Muzakir Gamgulu, dalam rekaman yang sama menyatakan usulan mengenai kenaikan tunjangan, pokir, dan peningkatan kapasitas perjalanan dinas dapat dibawa secara bersama kepada Wali Kota.

Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate dari Fraksi PKB, Farijal S. Teng, meminta setiap opsi dihitung secara konkret sehingga besaran tambahan anggaran yang dibutuhkan dapat diketahui.

“DPRD Wakil Rakyat, Bukan Lembaga di Atas Rakyat”

Bagi FORMAPAS MALUT, justru pada titik inilah transparansi menjadi penting. Sebab, sebelum publik memperdebatkan besar atau kecilnya angka, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu angka yang dibicarakan, dasar kebutuhannya, serta konsekuensinya terhadap APBD Kota Ternate.

“DPRD adalah wakil rakyat, bukan lembaga yang berdiri di atas rakyat. Kalau uangnya uang rakyat, maka pertanggungjawabannya juga harus kepada rakyat,” tegas Riswan.

Menurut FORMAPAS MALUT, ukuran keberhasilan DPRD seharusnya dapat dilihat dari sejauh mana kepentingan masyarakat dikawal melalui kebijakan anggaran, bukan semata-mata dari fasilitas kelembagaan yang berhasil diperjuangkan.

“Jangan sampai kursi rakyat justru lebih sibuk mengurus kenyamanan penghuninya daripada penderitaan rakyat yang memilihnya,” tutup Riswan Sanun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :