GALAK Laporkan Gubernur Malut ke KPK, Soroti Proyek Rumah Dinas Rp8,8 Miliar

Muslim Arbi dan Surat Tanda Terima Laporan KPK Dugaan Korupsi Gubernur Sherly, Rabu. Foto: Pikiranummat.com

Gerakan Laskar Anti Korupsi (GALAK) melaporkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Laporan tersebut diserahkan Direktur GALAK, Muslim Arbi, ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu sore, 5 Agustus 2026. Dalam laporan pengaduan masyarakat itu, GALAK menduga terdapat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah.

Muslim mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 serta Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Dugaan KKN ini kami dasarkan pada temuan LHP BPK Tahun 2025,” ujar Muslim kepada wartawan melalui media yang dikutip

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan rumah dinas Gubernur Maluku Utara melalui mekanisme swakelola. Proyek tersebut mencakup pembangunan Istana Rakyat dan pos jaga dengan total anggaran lebih dari Rp8,8 miliar.

GALAK menilai penggunaan mekanisme swakelola dalam proyek itu perlu diperiksa karena diduga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Organisasi tersebut juga mempersoalkan Pergub Nomor 31 Tahun 2025 yang disebut menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Menurut Muslim, peraturan tersebut menggunakan dasar hukum yang dinilai sudah tidak berlaku. Ia menyebut Pergub itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, yang menurutnya telah dicabut melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Menggunakan dasar hukum yang sudah mati berarti melanggar hierarki peraturan perundang-undangan. Ini ultra vires,” tegasnya.

GALAK menduga penggunaan dasar hukum yang dipersoalkan tersebut membuka ruang bagi intervensi dan penunjukan langsung dalam pelaksanaan proyek. Namun, dugaan itu masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh lembaga penegak hukum.

Selain proyek rumah dinas, Muslim menyebut laporan yang disampaikan kepada KPK juga memuat dugaan penyimpangan lain sebagaimana tercantum dalam LHP BPK Tahun 2025.

“Semua sudah terlampir dalam LHP BPK yang kita serahkan ke KPK,” katanya.

GALAK meminta KPK tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan, tetapi segera melakukan telaah dan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyelidikan apabila ditemukan indikasi awal tindak pidana korupsi.

“Saya akan follow up laporan ini setiap minggu ke KPK. Kami minta KPK serius menangani. Jangan main-main dengan uang rakyat Maluku Utara,” ujar Muslim.

GALAK menyebut dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penerapan pasal dan penentuan ada atau tidaknya kerugian negara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Gubernur Maluku Utara maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait laporan GALAK tersebut. Foto terlampir tidak dijadikan dasar verifikasi atas isi laporan ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :