Pertumbuhan Tinggi, Perlindungan Rendah: 360 Ribu Pekerja di Maluku Utara Belum Terjangkau Jaminan Sosial

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Sekprov Samsuddin A. Kadir m, dan sejumlah pejabat terkait saat penganugerahaan Paritrana Award 2026, di Ballroom Bela Hotel Ternate, Selasa (28/7/2026). Foto: Haliyora.id

Di tengah laju pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai sekitar 34 persen—tertinggi secara nasional—cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan justru masih tertinggal. Hingga pertengahan 2026, ratusan ribu pekerja di provinsi ini tercatat belum memiliki perlindungan dasar terhadap risiko kerja.

Kondisi tersebut mengemuka dalam ajang Paritrana Award 2026 yang digelar di Ternate, Selasa (28/7/2026), yang sekaligus menjadi ruang refleksi atas masih terbatasnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat dipandang sekadar sebagai capaian administratif, melainkan bagian dari sistem perlindungan sosial yang menentukan ketahanan ekonomi keluarga pekerja.

Berdasarkan data pemerintah daerah, dari total sekitar 574.911 pekerja di Maluku Utara pada 2026, baru sekitar 214.000 orang atau 38 persen yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, sekitar 360 ribu pekerja masih berada di luar sistem perlindungan formal.

“Artinya masih ada kurang lebih 360 ribu pekerja yang menghadapi risiko kerja tanpa perlindungan. Jika terjadi kecelakaan atau kematian, dampaknya bisa langsung mendorong keluarga mereka ke dalam kerentanan ekonomi,” ujar Sherly.

Ia juga menyoroti bahwa tingginya pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya mencerminkan keberhasilan pembangunan jika tidak diiringi dengan perluasan perlindungan tenaga kerja.

“Ukuran keberhasilan pembangunan tidak hanya pada investasi dan pertumbuhan, tetapi sejauh mana pekerja terlindungi dari risiko sosial ekonomi,” tambahnya.

Sebagai respons, pemerintah daerah mendorong langkah kebijakan, antara lain mewajibkan kontraktor proyek pemerintah memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja sebelum penandatanganan kontrak. Selain itu, alokasi anggaran juga ditambah untuk melindungi sekitar 16.000 pekerja rentan, sehingga total penerima perlindungan melalui dukungan pemerintah meningkat menjadi sekitar 230.000 orang.

Di sisi lain, perluasan perlindungan juga masih melibatkan kontribusi sektor swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sejumlah perusahaan tercatat memberikan dukungan pembiayaan bagi kepesertaan pekerja rentan, meskipun pendekatan ini masih bersifat pelengkap di luar skema perlindungan yang lebih sistemik.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang 2025 telah membayarkan 15.626 klaim di Maluku Utara dengan total nilai Rp134,3 miliar, serta menyalurkan beasiswa pendidikan kepada ratusan anak peserta. Data ini menunjukkan peran program dalam meredam dampak risiko, sekaligus mengindikasikan tingginya potensi kerentanan di kalangan pekerja.

Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menyebut cakupan kepesertaan sebagai indikator utama dalam penilaian Paritrana Award, disusul aspek regulasi, penganggaran, dan inovasi.

“Cakupan perlindungan menjadi faktor paling krusial. Tanpa itu, kualitas program tidak akan berdampak maksimal,” ujarnya.

Melalui ajang ini, pemerintah daerah mendorong penguatan komitmen lintas sektor dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan. Di tengah ekspansi ekonomi yang terus berlangsung, tantangan yang tersisa adalah memastikan agar pertumbuhan tersebut juga diikuti oleh perlindungan yang lebih merata bagi para pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :