Warga Kawasi dan Aktivis Walhi Dilaporkan ke Polisi usai Aksi Protes Relokasi dan Dampak Tambang

Aksi warga di pesisir Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan “Usir Harita Nickel dari Laut Kawasi. Foto: Warga

Lima warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, bersama dua staf Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan terkait aksi blokade jalan dan pembangunan portal pengamanan di kawasan tersebut. Aksi itu merupakan bagian dari protes warga terhadap relokasi dan aktivitas Proyek Strategis Nasional (PSN) pertambangan PT Harita Nickel yang dinilai merusak lingkungan serta mengancam ruang hidup masyarakat.

Pelapor dalam perkara ini adalah Risno N. Laumara, kuasa hukum Kepala Desa Kawasi. Dalam laporannya, aksi warga dan aktivis lingkungan itu disebut mengganggu ketertiban umum. Namun, pihak yang dilaporkan menilai langkah tersebut sebagai upaya membungkam suara warga yang selama ini menuntut kehidupan layak, lingkungan sehat, dan penghentian relokasi paksa.

Tong (kami) melakukan perlawanan dan mempertahankan ruang hidup dianggap kejahatan,” kata Sanuni, warga Kawasi yang turut dilaporkan, pada media ini yang dikutip.

Relokasi Dinilai Tidak Melibatkan Warga Secara Utuh

Menurut Sanuni, pembahasan relokasi warga Kawasi ke kawasan Ecovillage telah berlangsung sejak 2023, namun prosesnya tidak melibatkan warga secara kolektif dan cenderung tidak transparan. Ia menyebut sejumlah pertemuan sosialisasi hanya dihadiri sebagian warga dan tidak mencerminkan persetujuan menyeluruh.

“Ini bukan waktunya lagi untuk sosialisasi. Karena relokasi sudah berjalan. Seharusnya resolusi konflik, bagaimana menangani masalah ini dengan baik,” ujarnya.

Sanuni menilai pemerintah desa hingga pemerintah daerah membiarkan kondisi yang membuat warga tidak nyaman tinggal di Kawasi, sehingga program relokasi lebih mudah diterima. Ia menegaskan mayoritas warga tetap menolak relokasi.

Warga juga mengeluhkan aktivitas alat berat perusahaan yang kerap melintasi jalan tani, merusak tanaman, dan mengganggu ketenangan. Sebagai respons, mereka membangun portal pengamanan dan melakukan blokade jalan tani untuk menekan agar tuntutan terkait lingkungan dan penolakan relokasi didengar.

Aktivis: Laporan ke Polisi Bentuk Intimidasi

Mubalik Tomagola, Manager Program Walhi Maluku Utara, menyebut eskalasi tekanan terhadap warga meningkat sejak awal Agustus 2026. Setelah warga mengadukan masalah ke kantor bupati tanpa respons, aksi protes pun dilakukan. Namun, langkah itu justru berujung pada laporan ke polisi pada 8 Agustus 2026.

“Warga ini sudah muak atas akumulasi yang mereka alami, baik tekanan terhadap relokasi maupun lingkungan yang semakin buruk. Sebelum mereka bertindak ini kan, warga datang adukan ke kantor bupati. Tapi tidak direspons,” kata Mubalik.

Ia menilai laporan tersebut merupakan bentuk intimidasi, pembungkaman, dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan sejumlah regulasi yang seharusnya melindungi warga dan aktivis lingkungan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang memberikan perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan dari ancaman kriminalisasi.

“Tapi di lapangan masih terus terjadi perampasan ruang hidup, ruang laut, dan menyangkut kehidupan masyarakat, bahkan dilakukan relokasi,” ujarnya. “Ini tong pikir adalah tindakan kriminalisasi. Ini skema yang dibangun sudah sedemikian rapih.”

Akan Ajukan Keberatan ke Polda dan Komnas HAM

Walhi Maluku Utara menyatakan akan mengajukan keberatan atas laporan tersebut ke Polda Maluku Utara. Organisasi itu juga berencana mengadukan perkara ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Markas Besar Polri, dan Komnas HAM.

“Kami juga akan mengadukan ke Kompolnas, Mabes Polri, dan Komnas HAM,” pungkas Mubalik.

Sementara itu, Sanuni menegaskan warga tidak akan mundur meski dilaporkan. Ia berharap proses hukum justru membuka ruang agar seluruh persoalan di Kawasi, termasuk dampak tambang dan relokasi, terungkap secara publik.

“Tong tetap ikut dari dorang [pelapor] saja. Kalau mau laporan berlanjut agar semua persoalan di Kawasi tetap terbongkar,” katanya.

Kasus ini menyoroti ketegangan antara proyek strategis nasional, hak atas ruang hidup, dan perlindungan terhadap warga serta aktivis lingkungan. Proses hukum yang berjalan ke depan akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan lingkungan dan hak asasi manusia di tengah ekspansi industri tambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :