Fasilitas Limbah B3 Kapal di Ternate Belum Memadai, Pengawasan Pembuangan Jadi Sorotan

Kantor KSOP Kelas II Ternate.

Ketiadaan fasilitas penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kapal di pelabuhan-pelabuhan Kota Ternate mulai menimbulkan pertanyaan terkait kesiapan infrastruktur dan pengawasan pencemaran laut di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Rushan Muhammad, mengakui hingga saat ini Port Reception Facility (PRF) sebagai sarana penampungan limbah minyak kapal belum tersedia secara memadai.

“Di Pelabuhan Ternate sendiri belum memiliki fasilitas PRF yang memadai. Penyediaannya biasanya berdasarkan kebutuhan atau permintaan dari kapal,” ujar Rushan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).

Padahal, keberadaan PRF merupakan bagian penting dalam sistem pencegahan pencemaran laut, sebagaimana diatur dalam Konvensi Internasional MARPOL Annex I, yang mewajibkan pengelolaan limbah minyak kapal secara aman.

Rushan menjelaskan, setiap kapal sebenarnya telah dilengkapi Oil Water Separator (OWS) untuk memisahkan kandungan minyak dari air limbah sebelum dibuang. Namun, untuk kapal-kapal besar seperti milik PT Pelni, limbah oli kotor tidak dikelola di Ternate, melainkan dibawa ke pelabuhan lain yang telah memiliki fasilitas PRF, seperti Makassar, Surabaya, Semarang, dan Jakarta.

Sementara itu, di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, pengelolaan limbah yang dilakukan baru sebatas oli kotor dari kendaraan operasional pelabuhan. Limbah tersebut kemudian disalurkan dan dilaporkan secara berkala oleh Pelindo kepada KSOP.

Di sisi lain, kapal-kapal penumpang kecil yang melayani rute antarpulau di Maluku Utara belum pernah mengajukan permintaan penggunaan fasilitas penampungan limbah. Kondisi ini memunculkan celah pengawasan, mengingat belum ada kepastian mengenai alur pembuangan limbah B3 dari kapal-kapal tersebut.

KSOP mengakui belum dapat memastikan ke mana limbah oli dari kapal-kapal kecil dibuang. Meski volume limbah disebut relatif kecil, situasi ini tetap menyisakan potensi risiko pencemaran jika tidak diawasi secara ketat.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pemantauan. Dari hasil pemeriksaan, jumlah oli kotor yang dihasilkan kapal kecil tidak banyak, bahkan kurang dari satu kilogram,” kata Rushan.

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran, termasuk pembuangan limbah minyak ke laut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tanpa dukungan fasilitas penampungan yang memadai dan sistem pengawasan yang kuat, efektivitas pencegahan pencemaran laut di wilayah pelabuhan Ternate masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera dibenahi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :