KPK Terima Laporan Dugaan Perjadin Fiktif di DPRD Kota Ternate

Nurjaya Hi. Ibrahim bersama tim kuasa hukumnya. Foto: Haliyora.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi terkait perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kota Ternate, Maluku Utara. Laporan yang diajukan tim hukum Nurjaya Hi. Ibrahim itu resmi diterima pada 11 Mei 2026.

Juru Bicara Tim Hukum Nurjaya, Mubarak Abdurrahman, menyebut penerimaan laporan tersebut menjadi langkah awal dalam proses pengaduan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan mark up anggaran perjalanan dinas di tubuh DPRD Kota Ternate.

Menurut Mubarak, masuknya laporan ke KPK membuka peluang bagi lembaga antirasuah itu untuk memanggil sejumlah pihak guna dimintai keterangan, termasuk kliennya sebagai pelapor. Ia berharap seluruh pihak yang dipanggil nantinya dapat bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Ia juga menegaskan bahwa setelah laporan diterima, sepenuhnya menjadi kewenangan KPK untuk menindaklanjuti dan mendalami dugaan tersebut. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum agar tetap transparan dan akuntabel.

Selain melapor ke KPK, tim hukum Nurjaya juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah itu ditempuh karena Nurjaya dinilai berada dalam posisi rentan selama proses hukum berjalan.

Tim hukum menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga berharap perhatian publik dan media tetap mengiringi penanganan dugaan korupsi itu hingga tuntas.

Laporan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah tetap penting, terutama di lembaga publik yang mengelola dana negara. Jika benar ada dugaan perjadin fiktif, maka proses hukum harus dibuka secara transparan agar tidak berhenti pada pengaduan semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :