PT Karya Wijaya Didenda Rp500 Miliar atas Tambang Ilegal, tapi Pertemuan Gubernur-Satgas PKH Dinilai Picu Konflik Kepentingan

Kasus dugaan operasi tambang nikel ilegal PT. Karya Wijaya kembali menjadi sorotan publik di awal 2026. Perusahaan yang dikaitkan dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda ini disebut melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa sejumlah izin wajib, sehingga dikenai sanksi administratif besar dan menjadi salah satu simbol konflik kepentingan antara pejabat daerah dan sektor pertambangan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Temuan Tindak Lanjut (LHP‑TT) Nomor 13/LHP/05/2024 sudah mengungkap sejumlah pelanggaran administratif PT Karya Wijaya, antara lain membuka lahan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH), tidak menyetor dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta membangun jetty tanpa izin. Laporan BPK ini menjadi dasar awal bagi penegak kebijakan dan penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

Dalam Laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang diterbitkan dengan judul “Tidak Cukup Denda, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara”, menegaskan bahwa segala aktivitas penambangan dan pembukaan lahan yang dilakukan sebelum izin utama PPKH/IPKH diterbitkan atau diperbaiki, termasuk dalam masa transisi, berpotensi dikategorikan sebagai operasi ilegal. Jatam juga menyebut PT. Karya Wijaya sebagai salah satu perusahaan yang diduga beroperasi tanpa PPKH dan menuntut pencabutan izin serta proses pidana.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kemudian menjatuhkan denda administratif lebih dari Rp500 miliar kepada PT. Karya Wijaya atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Menurut penjelasan Satgas PKH, denda ini terkait dengan operasi tambang yang diduga dilakukan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan dokumen pendukung yang lengkap, sehingga dikategorikan sebagai tambang ilegal administratif.

Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menyebut PT Karya Wijaya kini telah memiliki PPKH, namun pertanyaan publik tetap muncul mengenai berapa banyak aktivitas pertambangan yang diduga sudah terjadi sebelum PPKH dan dokumen lain tersebut terbit pada 2024–2025.

Di tengah sorotan publik terhadap denda Rp500 miliar dan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan pejabat daerah, pertemuan antara Sherly Tjoanda (Gubernur Maluku Utara) dengan jajaran Satgas PKH dan Kepala Satgas “pada April 2026” menimbulkan kecurigaan di kalangan publik dan LSM.

Astuti N. Kilwouw, Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara, menilai pertemuan tersebut sangat tidak patut dilakukan karena Sherly Tjoanda diduga memiliki kepentingan ekonomi langsung sebagai pemilik saham dominan di PT. Karya Wijaya, sehingga berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan dan kebijakan Satgas PKH. Menurut Astuti, keberadaan Gubernur yang juga diduga pemilik manfaat perusahaan penambang di tengah proses penegakan hukum bisa menimbulkan konflik kepentingan dan merusak independensi penegakan hukum.

Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut), Riswan Sanun, turut menyampaikan kecurigaan yang sama. Dalam pernyataan resminya, yang dikutip menegaskan bahwa pertemuan pejabat daerah dengan lembaga penegak kebijakan di tengah proses penegakan hukum administratif perusahaan tambang milik pejabat tersebut menimbulkan tanda tanya besar soal netralitas dan independensi penegak hukum. 

“Satgas harus menjelaskan ke publik. Jangan sampai muncul kesan ada kompromi atau negosiasi di balik penertiban tambang ilegal,” katanya, sebagaimana ditulis dalam keterangan media tersebut.

Lebih jauh, Formapas Malut menilai bahwa keberadaan denda Rp500 miliar terhadap PT Karya Wijaya seharusnya menjadi alarm serius bagi penegak hukum untuk bertindak tegas, bukan justru membuka ruang komunikasi yang bisa menimbulkan kecurigaan.

Hingga saat ini, polemik seputar PT Karya Wijaya belum berakhir. Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan DPR RI terus mengawasi, sementara LSM, media, dan masyarakat menuntut kejelasan apakah denda Rp500 miliar cukup sebagai sanksi atau harus diikuti langkah tegas berupa pencabutan izin, penegakan pidana, dan pemulihan ekosistem Pulau Gebe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :