Polemik pertambangan di Maluku Utara kembali menjadi sorotan setelah Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda memberikan klarifikasi terkait tudingan keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal. Namanya ikut terseret usai perusahaan yang dikaitkan dengannya disebut terkena sanksi denda hingga Rp500 miliar.
Dalam pernyataannya yang dikutip tvOne pada Kamis (21/5/2026), Sherly mengakui memiliki tambang yang disebut merupakan warisan dari almarhum suaminya, Benny Laos. Namun, ia menegaskan tidak pernah melakukan penambangan ilegal.
“Saya sudah bilang bahwa saya memiliki tambang, iya, tepatnya almarhum suami saya memiliki tambang. Kemudian beliau meninggal, beliau mewariskan ke saya. Sekarang saya memiliki tambang,” ujar Sherly.
Ia juga menampik tuduhan bahwa aktivitas tambang tersebut dilakukan secara melawan hukum. Sherly menyatakan seluruh kegiatan yang dilakukan berada dalam koridor aturan yang berlaku.
“Apakah saya melakukan penambangan ilegal? Saya tidak melakukan penambangan ilegal,” tegasnya.
Sherly menambahkan, apabila di kemudian hari terbukti ada pelanggaran hukum, ia siap menerima konsekuensinya. Menurutnya, tidak ada unsur kesengajaan untuk melanggar ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu memicu reaksi dari pengamat hukum dan politik Muslim Arbi. Ia menilai klarifikasi Sherly belum menjawab persoalan utama, terutama terkait sanksi denda Rp500 miliar yang disebut berkaitan dengan aktivitas di kawasan hutan.
Muslim mempertanyakan dasar sanksi tersebut dan menilai ada indikasi kuat pelanggaran jika aktivitas tambang dilakukan di luar izin kawasan hutan.
“Kalau denda Rp500 miliar itu berasal dari penambangan di luar areal izin pakai kawasan hutan, berarti ada unsur ilegal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aktivitas tambang di Pulau Gebe yang berstatus pulau kecil. Menurutnya, ketentuan perundang-undangan melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil dengan luas tertentu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014, aktivitas pertambangan di pulau kecil dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km² dilarang. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Muslim pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung, untuk segera memeriksa Sherly Tjoanda guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Ia menilai, sebagai kepala daerah, Sherly semestinya menjadi contoh dalam menaati hukum dan aturan lingkungan.
Polemik ini menunjukkan bahwa isu tambang di Maluku Utara tidak hanya berkaitan dengan izin usaha, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan hukum, lingkungan, dan tanggung jawab pejabat publik.