Penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Januari 2026 atas dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara (periode 2021–2026) merupakan langkah awal yang penting dan masih akan terus berlanjut, penanganan perkara ini dinilai tidak boleh berhenti hanya pada level individu, karena bukti dan konstruksi kasus mengisyaratkan kemungkinan keterlibatan korporasi yang harus ditindaklanjuti.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan pada 9–10 Januari 2026 dan menindaklanjuti dengan penetapan lima tersangka pada 11 Januari 2026 terkait pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT. Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan potensi kekurangan pembayaran sekitar Rp75 miliar yang, melalui proses sanggahan dan kesepakatan yang kini diselidiki, disepakati menjadi kewajiban sebesar Rp15,7 miliar—menyisakan potensi kerugian negara sekitar Rp59,3 miliar.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik telah menyita dokumen dan perangkat elektronik dalam penggeledahan di kantor pajak dan kantor perusahaan untuk menelusuri aliran dana yang diduga menjadi sarana pembayaran suap. Menurut konstruksi perkara yang tengah diperiksa, mekanisme itu termasuk porsi all in yang mencakup kewajiban pajak sekaligus fee suap, sehingga aliran dana miliaran rupiah menjadi fokus utama penyelidikan.

Dari OTT tersebut, delapan orang diamankan, lima di antaranya telah ditetapkan tersangka, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, tim penilai Askob Bahtiar, dan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT. Wanatiara Persada Edy Yulianto. Seorang pejabat perusahaan lainnya turut diamankan dalam OTT namun belum berstatus tersangka karena alat bukti dinilai belum cukup untuk menetapkan status hukum.
Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara, menilai penetapan tersangka pada level individu adalah langkah penting, namun tidak memadai berdasarkanrangkaian fakta perkara, menurutnya, mengarah pada kejahatan korporasi.
“Kalau dilihat dari konstruksi perkaranya, suap ini jelas dilakukan untuk kepentingan perusahaan. Menggunakan dana perusahaan, melibatkan relasi kerja, dan dijalankan secara terstruktur. Ini bukan perbuatan personal semata,” kata Julfikar saat diwawancarai.
Ia menyorot peran konsultan pajak, kontrak yang tampak komersial, pencairan dana besar, lalu distribusi pembayaran sebagai pola yang sulit berjalan tanpa persetujuan atau pembiaran manajemen.
Selain aspek fiskal, Julfikar mengaitkan kasus pajak ini dengan catatan lingkungan perusahaan. Ia menunjuk pada insiden November 2023, saat tanggul di area subkontraktor jebol dan menyebabkan pencemaran perairan di sekitar Pulau Obi—kejadian yang merusak budidaya kerang mutiara dan menimbulkan kerugian ekosistem setempat. Menurut Julfikar, kombinasi pelanggaran pajak dan dampak lingkungan mencerminkan lemahnya kepatuhan dan pengawasan terhadap korporasi tambang.
JATAM Maluku Utara mendesak agar KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka individu tetapi mempertimbangkan penetapan PT. Wanatiara Persada sebagai tersangka korporasi jika bukti mendukungnya. Mereka menyerukan audit menyeluruh yang mencakup kepatuhan pajak, kepatuhan perizinan, transaksi afiliasi, dan kemungkinan praktik penghindaran kewajiban negara; bila ditemukan pelanggaran, JATAM menuntut sanksi tegas termasuk pencabutan izin operasi.
Penyidikan resmi KPK masih berlanjut, dengan pemeriksaan saksi tambahan serta analisis dokumen keuangan dan jejak aliran dana. Publik diminta menunggu pengumuman lanjutan dari penyidik untuk mengetahui langkah hukum berikutnya dan kemungkinan perluasan penetapan tersangka—baik individu maupun badan usaha.
mengerikan….