Pelaku Kematian Ali Daud Belum Terungkap, Salawaku Ingatkan Polisi Tak Stigma O’Hongana Manyawa

Solidaritas mahasiswa di Ternate kepada Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa atau Suku Tobelo Dalam. Foto: La Ode Zulmin/Kadera.id

Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (Salawaku) meminta Polda Maluku Utara berhati-hati menyampaikan hasil penyelidikan kematian Ali Daud, warga Banemo, Patani Barat, Halmahera Tengah. Salawaku khawatir keterangan polisi mengenai jejak yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian akan ditafsirkan sebagai tuduhan terhadap seluruh masyarakat adat O’Hongana Manyawa, sementara identitas pelaku belum terungkap.

Ali Daud meninggal setelah diduga diserang orang tak dikenal pada 2 April 2026. Menurut Salawaku, pernyataan kepolisian pada 24–25 September 2026 yang mengaitkan temuan di lapangan dengan karakteristik kelompok yang hidup berpindah di hutan Halmahera berisiko menimbulkan stigma.

Salawaku Minta Bukti Spesifik

Direktur Eksekutif Salawaku, Fahrizal Dirhan, mengatakan jejak kaki, bivak, dan batang anak panah tradisional yang disebut ditemukan penyidik belum menunjuk pada individu tertentu. Karena itu, ia meminta polisi tidak menjadikan ciri umum suatu komunitas sebagai dasar untuk menyimpulkan siapa pelaku.

“Stigmatisasi adalah bentuk kekerasan. Kriminalisasi adalah bentuk penindasan. Kami berdiri bersama Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa,” kata Fahrizal, Senin (28/9/2026).

Menurut Fahrizal, kemampuan hidup di hutan, mobilitas, ataupun penggunaan peralatan tradisional tidak dapat digunakan untuk mengaitkan seluruh anggota komunitas dengan tindak pidana.

“Generalisasi semacam ini justru memperkuat pola diskriminasi yang selama ini terjadi, di mana masyarakat adat sering dijadikan ‘kambing hitam’ atas tindak pidana yang terjadi di sekitar wilayah mereka,” ujarnya.

Riwayat Perlakuan terhadap Masyarakat Adat Disorot

Salawaku menyatakan kekhawatirannya tidak terlepas dari pengalaman O’Hongana Manyawa dalam menghadapi proses hukum. Fahrizal menyebut, berdasarkan catatan pihaknya, 10 anggota komunitas tersebut dipenjara dalam perkara sepanjang 2014–2023 dan dua di antaranya meninggal di penjara. Klaim mengenai jumlah dan penanganan perkara-perkara itu memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Fahrizal juga menilai pelabelan O’Hongana Manyawa sebagai kelompok yang berbahaya atau tidak berbudaya dapat memperbesar kerentanan mereka. Salawaku meminta hak-hak masyarakat adat dihormati serta penyelidikan kematian Ali Daud dilakukan secara adil, tanpa menyalahkan suatu komunitas secara kolektif.

“Kami secara tegas mengutuk segala bentuk stigmatisasi dan diskriminasi terhadap Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa yang kerap dilabeli sebagai ‘penjahat’, ‘pembunuh’, dan ‘orang-orang yang tidak berbudaya’,” kata Fahrizal.

Salawaku turut meminta pemerintah melindungi keberadaan O’Hongana Manyawa dan wilayah adatnya. Menurut organisasi tersebut, tekanan dari perluasan industri pertambangan di Halmahera menambah kerentanan komunitas itu.

Polisi Sebut Temuan di Jalur Hutan

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana mengatakan penyidik menemukan jejak kaki dalam radius sekitar dua kilometer ke arah kawasan hutan. Di jalur itu, polisi juga menemukan bivak dari kayu dan dedaunan serta batang anak panah tradisional.

Temuan tersebut masih perlu diuji dalam penyelidikan untuk memastikan kaitannya dengan kematian Ali Daud. Hingga informasi yang tersedia dalam naskah ini, identitas orang yang diduga menyerang korban belum diketahui. Salawaku meminta polisi mengungkap pelaku berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa membebankan kecurigaan kepada seluruh masyarakat adat O’Hongana Manyawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :