Sebanyak 19 kepala sekolah SD dan SMP di Kota Ternate mendatangi Kantor Dinas Pendidikan, Senin (28/9/2026), untuk meminta penjelasan mengenai perubahan data mereka dalam sistem Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Mereka mengaku belum menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai perubahan status maupun penempatan yang tercatat dalam sistem.
Dari 19 orang tersebut, 17 merupakan kepala SD dan dua lainnya kepala SMP. Salah seorang yang datang, Kepala SMP Negeri 13 Kota Ternate Jafar Noho, mengatakan ia mengetahui perubahan datanya setelah diberi tahu rekan guru.
“Setelah saya cek, data saya sudah berpindah ke sekolah lain (SMP Negeri 2 Kota Ternate). Saya coba cek ke SMP Negeri 2, ternyata data saya berubah menjadi tenaga administrasi,” kata Jafar.
Jafar mempertanyakan dasar pemindahan datanya karena, menurut dia, belum ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang ia terima. Ia juga khawatir pencatatan sebagai tenaga administrasi akan berdampak pada haknya sebagai guru bersertifikasi.
“Kalau berubah menjadi tenaga administrasi, saya punya sertifikasi tidak bisa dapat. Terus kasih pindah data kami itu dengan dasar apa, harusnya data itu pindah dengan dasar Surat Keputusan (SK) Wali Kota,” ujarnya.
Menurut Jafar, ia mendapat informasi bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan periodesasi masa tugas kepala sekolah. Namun, ia mengaku baru menjalani satu periode. Ia pun meminta penjelasan mengapa datanya berubah, sementara menurut pengamatannya ada kepala sekolah lain yang telah menjabat lebih lama tetapi tidak mengalami perubahan serupa.
Jafar menduga ada kekeliruan dalam proses perubahan data dan meminta Disdik menelusurinya. Dugaan adanya manipulasi yang ia sampaikan belum terbukti.
“Seharusnya, pergantian Kepsek harus ada proses serah terima tugas, baru datanya di-input. Tapi kami punya ini sebelum data itu ada, justru kami punya sudah berubah, ini ada orang tertentu yang manipulasi data,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ridwan Ali, mengatakan perubahan data semacam itu juga terjadi di daerah lain. Menurut dia, terdapat masalah pada sistem yang menyebabkan kepala sekolah terbaca sebagai tenaga kependidikan, bukan guru.
Ridwan menjelaskan, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi guru. Jika tugas tambahan itu berakhir, yang bersangkutan semestinya kembali tercatat sebagai guru, bukan sebagai tenaga administrasi atau tenaga kependidikan dengan status yang dapat memengaruhi hak sertifikasinya.
“Yang jadi masalah itu para Kepsek itu dikembalikan sebagai Tindik, itu salah, karena mereka punya hak untuk mendapatkan sertifikasi guru,” kata Ridwan.
Terkait periodesasi, Ridwan menyebut perubahan atau pergantian kepala sekolah harus melalui proses usulan bertahap. Ia mengatakan masa tugas satu maupun dua periode dapat menjadi bagian dari pertimbangan, tetapi belum merinci dasar perubahan data masing-masing dari 19 kepala sekolah tersebut.
Jafar mengatakan pertemuan dengan Disdik belum menghasilkan penyelesaian langsung. Para kepala sekolah diminta menunggu perbaikan data.
“Hasil pertemuan bersama Kepala Dinas belum ada solusinya, kami diminta untuk menunggu perbaikan sistemnya,” ujarnya.
Ridwan menyatakan Disdik akan mencoba memperbarui data para kepala sekolah ketika akses pembaruan Dapodik kembali dibuka, yang diperkirakan pada awal Oktober. Perbaikan itu, menurut dia, diperlukan agar status dan hak mereka sebagai kepala sekolah atau guru bersertifikasi tercatat dengan benar.
“Jadi kami akan coba menunggu hingga awal Oktober, jika Dapodik sudah terbuka, kami akan kembalikan atau perbaharui lagi data dari Kepsek yang bersangkutan, sehingga hak mereka sebagai Kepsek atau guru yang sudah bersertifikasi juga bisa diterima,” kata Ridwan.
Sampai perbaikan dilakukan, para kepala sekolah masih menunggu penjelasan mengenai dasar perubahan data mereka serta kepastian bahwa hak sertifikasi tidak terganggu.