Walhi Catat 3.314 Hektare Lahan Terbakar di Maluku Utara, Sejumlah Titik Berdekatan dengan Konsesi Tambang

Sejumlah titik lokasi Karhutla di Maluku Utara. Sumber: Walhi Maluku Utara.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara mencatat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 3.314 hektare di provinsi itu sepanjang 2026. Angka itu menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, yang menurut Walhi perlu ditanggapi dengan langkah pencegahan, pengawasan, dan penelusuran penyebab kebakaran secara lebih serius.

Manager Program Walhi Maluku Utara, Irsandi Hidayat, mengatakan pemetaan yang diolah menggunakan firemonitor-id.mapbiomas.org menunjukkan luas area terbakar di Maluku Utara meningkat sekitar 1.500 hektare dalam periode yang dibandingkan. Ia menilai kondisi ini mencerminkan masalah pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan dan lahan, yang berpotensi mengancam vegetasi, habitat satwa, sumber air, dan ruang hidup masyarakat.

“Kondisi panas berkepanjangan pada 2023, misalnya, tidak menunjukkan tingkat sebaran titik api seperti yang terdeteksi pada 2026,” kata Irsandi kepada media yang dikutip.

Titik Api Terdeteksi di Sekitar Kawasan Konsesi

Walhi mencatat sebagian titik api dan area terbakar berada tidak jauh dari kawasan industri dan konsesi pertambangan. Di Halmahera Tengah, titik api terdeteksi di sekitar kawasan IWIP dan konsesi PT Weda Bay Nickel (WBN). Di Halmahera Timur, titik api juga terdeteksi di sekitar konsesi PT Jaya Abadi Semesta, PT Alam Raya Abadi, dan PT Indo Bumi Nikel.

“Di sejumlah wilayah seperti Lelilef, Sawai, Kobe, Wasile, Subaim, dan Buli, terdapat titik atau area terbakar yang secara geografis berdekatan dengan kawasan konsesi pertambangan,” ungkap Irsandi.

Ia mengatakan Walhi belum dapat menyimpulkan bahwa karhutla tersebut disebabkan aktivitas perusahaan pertambangan. Namun, ia menilai pemerintah tidak boleh berhenti pada pencatatan titik panas semata.

“Pemerintah tidak boleh berhenti pada pencatatan titik panas, tetapi harus memastikan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kebakaran terjadi. Dan apakah terdapat aktivitas pembukaan atau perubahan tutupan lahan yang berkaitan dengan munculnya titik api,” ujarnya.

Perlu Investigasi Transparan

Menurut Irsandi, pemerintah perlu menganalisis apakah kebakaran terjadi berulang di wilayah yang sama, serta melihat perubahan tutupan lahan, pembukaan kawasan, pembangunan jalan, sebaran konsesi, dan aktivitas manusia di sekitarnya. Ia juga meminta pemerintah mengidentifikasi faktor risiko dan potensi penyebab kebakaran sejak awal.

“Harus ada investigasi yang transparan, pemeriksaan lapangan, penelusuran sumber api, serta keterbukaan data mengenai perubahan tutupan lahan dan aktivitas di sekitar lokasi kebakaran,” tandas Irsandi.

Walhi menilai karhutla tidak hanya menghilangkan tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi memperburuk kerusakan ekosistem, meningkatkan emisi, dan mengurangi kemampuan kawasan dalam menopang kehidupan masyarakat. Karena itu, organisasi itu mendorong langkah preventif, pemantauan, pengawasan, perlindungan kawasan, hingga penegakan hukum yang lebih tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :