Dugaan pemberangusan serikat pekerja di lokasi kerja PT Human Protalent Indonesia (HPI) tengah diperiksa Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara. Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM KPBI) Halmahera Tengah menyatakan akan mengawal pemeriksaan tersebut hingga ada kejelasan atas dugaan pelanggaran kebebasan berserikat.
Pemeriksaan berlangsung pada 26 September 2026 dan difasilitasi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Ketua DPC FSPIM KPBI Halmahera Tengah, Sahrudin Abdu, mengatakan pihaknya bersama pengurus unit kerja di PT HPI, PT IWIP, dan PT RIM telah menyampaikan keterangan serta bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan tersebut.
“Seluruh proses pemeriksaan akan terus dipantau dan dikawal secara ketat. Bukti-bukti tambahan siap diserahkan kapan saja demi memperkuat tuntutan. Pekerja PT HPI, PT IWIP, dan PT RIM tetap bersatu. Tidak ada intimidasi yang akan mematahkan tekad kami,” kata Sahrudin kepada media yang dikutip.
Menurut Sahrudin, pemeriksaan perlu dilakukan secara teliti agar persoalan ini tidak berhenti pada perundingan semata. Jika dugaan pelanggaran terbukti, ia meminta pemerintah menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Ia menilai perkara tersebut bukan hanya menyangkut pengurus serikat, melainkan juga perlindungan hak pekerja untuk berorganisasi dan memperjuangkan kepentingannya di tempat kerja. FSPIM KPBI, kata dia, akan tetap menjalankan fungsi serikat dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja.
“Jika keterangan dan bukti-bukti sah dan beralasan, maka pemerintah akan menangani kasus ini lebih serius, baik diadukan ke kepolisian maupun hingga tahap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ternate,” ujarnya.
Sahrudin meminta hasil pemeriksaan menjadi dasar langkah yang jelas, baik untuk memastikan perlindungan pekerja maupun menentukan apakah diperlukan tindak lanjut hukum. “Hak berserikat adalah hak konstitusional. Tidak ada satu perusahaan pun yang boleh menghapusnya,” katanya.
Dugaan pemberangusan serikat tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Keterangan mengenai temuan Disnaker Maluku Utara serta tanggapan PT HPI belum tercantum dalam informasi yang tersedia.