KAPAL Desak Kapolda Malut Evaluasi Kapolres Halmahera Selatan terkait Kasus Warga Kawasi dan Aktivis WALHI

Kantor Polda Maluku Utara di Sofifi.

Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara (Malut) mendesak Kapolda Maluku, Irjen Pol. Arif Budiman, untuk mengevaluasi, mengawasi, dan memberikan sanksi tegas kepada jajaran Polres Halmahera Selatan (Halsel) terkait penanganan kasus yang menjerat lima warga Kawasi, Kecamatan Obi, dan dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara. Desakan ini muncul setelah pihak kepolisian setempat memproses laporan dugaan pemalangan jalan yang diduga digunakan untuk membungkam protes warga terhadap aktivitas tambang dan relokasi.

Kasus ini dilaporkan oleh Risno N. Laumara, kuasa hukum Arifin Saroa, Kepala Desa Kawasi, pada 8 September 2026. Sehari kemudian, pada 9 September 2026, Polres Halmahera Selatan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) bernomor SP.Lidik/293/IX/2026/Sat Reskrim. Undangan pemeriksaan menyusul dilayangkan pada 10 September 2026.

Ahmad Rumasukun, Koordinator Kapal Maluku Utara, menilai rentang waktu yang sangat singkat antara laporan, penerbitan Sprindik, dan pemanggilan pihak yang dilaporkan mengindikasikan proses yang terburu-buru dan tidak lazim.

“Waktu administrasi penyelidikan atas pengaduan a quo tidak lazim. Jarak waktu satu hari antara pengaduan, sprinlidik, dan pemanggilan, membuktikan adanya proses yang terburu-buru,” kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya.

Diduga “Kasus Pesanan” dan Upaya Pembungkaman

Ahmad menuding adanya dugaan “kasus pesanan” dari pihak tertentu untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga serta aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak atas ruang hidup dari aktivitas tambang PT Harita Nickel dan program relokasi.

Menurutnya, langkah penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel) bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan due process of law. Ia menilai kasus ini mengarah pada Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu penggunaan mekanisme hukum untuk membungkam, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi pembela lingkungan dan warga terdampak.

“Sikap Kapolres Halmahera Selatan dan bawahannya yang menindaklanjuti pengaduan a quo, sama halnya dengan sikap pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Aksi Protes Dilindungi Konstitusi dan Putusan MK

Ahmad menegaskan, aksi protes warga Kawasi merupakan bentuk partisipasi publik yang dilindungi konstitusi dan sejumlah regulasi, termasuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025.

“Perlindungan hukum ini menjamin setiap orang yang berjuang atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dua aktivis Walhi dan koalisi warga Kawasi dalam kasus ini termasuk dalam subjek hukum yang dilindungi amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Partisipasi mereka dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akibat adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan di Desa Kawasi tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,” tandasnya.

Kapolres Halmahera Selatan Belum Merespons

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Wahyu Hermawan, tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

Koalisi Pengacara Lingkungan Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku untuk segera mengambil langkah korektif, termasuk mengawasi proses penyelidikan, memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap pembela lingkungan, dan menindak tegas anggota kepolisian yang dinilai menyalahgunakan prosedur dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :