Kinerja penagihan pajak daerah di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menjadi sorotan setelah tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) milik PDAM setempat dibiarkan belum tertagih selama dua tahun. Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait efektivitas pengawasan serta koordinasi antar lembaga dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Berdasarkan data yang diperoleh, tunggakan Pajak Air Permukaan milik PDAM Kabupaten Kepulauan Sula tercatat sebesar Rp 29.723.935 untuk periode 2024 hingga 2025. Hingga saat ini, kewajiban tersebut belum menunjukkan adanya penyelesaian maupun proses penagihan yang tuntas.
Mantan Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Sula, Munir Banapon, mengaku tidak pernah menerima penagihan selama menjabat. Ia menyebut, meskipun kewajiban pajak tersebut diatur dalam ketentuan yang berlaku, tidak ada pemberitahuan atau permintaan pembayaran yang diterima pihaknya.
“Secara aturan pajak itu memang ada. Tetapi sejak saya menjabat tidak ada penagihan, sehingga saya juga tidak tahu,” ujar Munir saat dikonfirmasi, melalui media ini.
Sesuai mekanisme yang berlaku, pemungutan Pajak Air Permukaan dilakukan melalui UPTD Samsat Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan ketentuan yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara.
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab tunggakan tersebut tidak dipungut selama dua tahun berturut-turut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan dalam proses penagihan, lemahnya koordinasi antar instansi, atau kendala administratif lainnya.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi Kepala UPTD Samsat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamaluddin Surandy Buamona, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait penyebab belum dipungutnya Pajak Air Permukaan tersebut maupun langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan tunggakan sebesar Rp 29.723.935 itu.
Belum adanya penjelasan dari otoritas pemungut pajak membuat status tunggakan tersebut masih menggantung, sementara potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Air Permukaan belum dapat direalisasikan.