Ternate Zona Merah Korupsi, KPK Beri Ultimatum 90 Hari untuk Pembenahan

Gedung KPK. Foto: Istimewa

Status Kota Ternate sebagai daerah dengan tingkat kerentanan korupsi tinggi kini memasuki fase serius. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate masuk dalam kategori “zona merah”.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPK memberikan ultimatum tegas kepada Pemkot Ternate untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu tiga bulan, atau menghadapi pengawasan yang lebih ketat.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi antara Pemkot Ternate dan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK yang digelar pada Rabu, 10/6/26, di Kantor Bappelitbangda. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly, serta jajaran DPRD.

Dalam forum tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, menyoroti adanya anomali data antara dua instrumen penilaian KPK. Nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Kota Ternate tercatat tinggi, yang menunjukkan kepatuhan administratif berjalan baik. Namun, hasil SPI justru menunjukkan tingkat kerentanan korupsi yang masih tinggi.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, mengakui adanya kesenjangan tersebut. Menurutnya, secara administratif sistem terlihat tertib, tetapi persepsi dan pengalaman masyarakat menunjukkan masih adanya persoalan integritas.

“Ada ketimpangan antara nilai administratif dan kondisi di lapangan. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujarnya.

KPK mengidentifikasi tiga sektor utama yang rawan praktik korupsi di Kota Ternate. Pertama, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai belum sepenuhnya efisien dan tepat sasaran. Kedua, sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), yang meskipun telah menggunakan e-catalog, masih berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat. Ketiga, pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dinilai masih memiliki potensi masalah dalam profesionalisme dan tata kelola.

Selain itu, KPK juga menyoroti penggunaan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau distribusi proyek. Mekanisme tersebut seharusnya menjadi sarana penyaluran aspirasi masyarakat, bukan alat kepentingan kelompok tertentu. Sektor dana hibah juga disebut sebagai area rawan yang membutuhkan pengawasan lebih ketat.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tauhid menyatakan komitmen Pemkot Ternate untuk segera melakukan pembenahan. Ia menilai tenggat waktu 90 hari yang diberikan KPK sebagai tantangan yang harus dijawab dengan langkah konkret.

“Kami memahami titik-titik kelemahan yang harus segera diperbaiki dan berterima kasih atas arahan KPK,” katanya.

Pemkot Ternate berencana memperkuat sistem pengawasan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, serta mempercepat tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Targetnya, status SPI Ternate dapat meningkat dari kategori “rentan” menuju “aman”.

KPK menegaskan bahwa komitmen tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Dalam tiga bulan ke depan, publik akan melihat apakah pembenahan yang dijanjikan benar-benar terlaksana atau hanya sebatas komitmen di atas kertas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :