Upaya warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, untuk mencari keadilan atas dugaan kerusakan lingkungan kembali menemui hambatan. Bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara, mereka mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) guna melaporkan aktivitas PT Harita Nickel.
Kedatangan warga pada Senin, 18 Mei 2026 itu tidak membuahkan hasil maksimal. Sejumlah pejabat utama daerah, termasuk Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, Wakil Bupati Helmi Umar Muksin, dan Sekretaris Daerah Abdillah Kamarullah, tidak berada di tempat saat pengaduan disampaikan.
Sanusi, salah satu warga Kawasi, menyebut bahwa laporan telah diterima oleh staf, namun tanpa kejelasan administratif. Ia menyoroti tidak adanya bukti resmi penerimaan maupun tindak lanjut dari pemerintah daerah.
“Tidak ada surat balasan. Mereka (staf) hanya dokumentasi. Kami didampingi dari WALHI saja sudah begitu. Apalagi, kami datang sendiri,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi warga bukan hal sepele. Menurutnya, kerusakan lingkungan yang terjadi telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, termasuk banjir dan ancaman hilangnya ruang hidup akibat rencana relokasi.
“Yang paling penting adalah pencabutan Perbub terkait relokasi Desa Kawasi,” tuturnya.
Kebijakan relokasi tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2023 yang mengatur pemindahan warga ke kawasan permukiman baru yang disebut ecovillage.
Ucok S. Dola, yang mendampingi warga dalam pengaduan tersebut, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga ada respons resmi dari pemerintah daerah. Ia menyebut bahwa langkah selanjutnya berada di tangan bupati melalui mekanisme disposisi.
“Mereka akan bikin disposisi ke Bupati. Setelah itu harus ada jaminan dan ada kepastian. Besok surat tanda terima sudah ada,” tandasnya.
Dalam pertemuan tersebut, warga juga menyampaikan tuntutan yang lebih luas, mencakup keadilan ekologis, perlindungan ruang hidup, serta perlunya transisi energi yang tidak merugikan masyarakat lokal. Mereka juga meminta agar dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan diproses secara hukum.
“Warga terdampak di Pulau Obi menuntut keadilan bagi anak dan cucu ke depan,” tegasnya.
Dari sisi pendamping, WALHI Maluku Utara menyoroti dampak ekologis yang dinilai semakin nyata. Manager Program WALHI Malut, Mubalik Tomagola, mengungkapkan bahwa wilayah Kawasi dan Soligi mengalami banjir berulang pada Juni 2025, dengan ketinggian air mencapai 1 hingga 3 meter.
Ia menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang memicu endapan lumpur merah dalam jumlah besar.
Selain pengaduan ke pemerintah kabupaten, warga sebelumnya juga telah membawa persoalan ini ke DPRD Maluku Utara pada November 2025. Namun hingga kini, berbagai persoalan seperti krisis air bersih, pencemaran udara, banjir, serta rencana relokasi masih belum terselesaikan.
Menurut Mubalik, sikap warga yang mempertahankan tempat tinggalnya memiliki dasar hukum yang jelas.
“Hak tersebut dijamin dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutupnya.