Praktisi Hukum Desak Kejari Halsel Periksa Dana Hibah Pilkada Halsel Rp52,6 Miliar

Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan mengusut penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 yang dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp52,6 miliar. Foto: Porostimur

Praktisi hukum Hendra Karianga meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menelusuri pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan. Nilai hibah yang mencapai Rp52,6 miliar dinilai membutuhkan pertanggungjawaban terbuka dan dapat diverifikasi.

Menurut Hendra, besarnya anggaran tersebut membuat aspek transparansi tidak boleh hanya berhenti pada laporan administratif. Aparat penegak hukum, kata dia, perlu memastikan setiap penggunaan dana sesuai peruntukan dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Ia pun mendorong Kejari Halmahera Selatan melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana hibah tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tidak ada anggaran publik yang disalahgunakan dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Dana sebesar itu harus jelas pertanggungjawabannya. Jika dana hibah KPU Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024 tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan harus diusut hingga tuntas,” tegas Hendra melalui media ini.

Hendra menekankan, permintaan pemeriksaan bukan berarti telah menyimpulkan adanya tindak pidana. Menurutnya, dugaan penyimpangan harus terlebih dahulu diuji melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran anggaran, serta klarifikasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.

Ia meminta aparat menelusuri seluruh tahapan penggunaan dana, mulai dari proses pencairan, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Jika ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan atau tidak dapat dibuktikan secara administratif maupun faktual, Kejari diminta mengambil langkah hukum.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan maupun penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka Kejari Halsel harus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sorotan terhadap dana hibah Pilkada ini menempatkan KPU Halmahera Selatan dan aparat penegak hukum pada tuntutan transparansi yang lebih besar. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari KPU Halmahera Selatan maupun Kejari Halsel mengenai desakan pemeriksaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :