LATAMLA Desak Pemeriksaan PT Feni Haltim, Dugaan Pencemaran Sungai Kukuba Disorot

Direktur LATAMLA Drs. Faiz Albaar, menilai aktivitas PT Feni Haltim segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang, terutama terkait kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Foto: Porostimur

Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) meminta Kementerian Lingkungan Hidup bersama aparat penegak hukum memeriksa aktivitas PT Feni Haltim di Kabupaten Halmahera Timur. Anak perusahaan PT Antam Tbk itu diduga menjalankan kegiatan pengolahan nikel tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dikaitkan dengan kerusakan di aliran Sungai Kukuba.

Direktur LATAMLA, Drs. Faiz Albaar, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurut dia, persoalan di Sungai Kukuba tidak cukup diselesaikan hanya melalui perbaikan teknis apabila ditemukan pelanggaran administratif atau dugaan tindak pidana lingkungan.

“Aktivitas PT Feni Haltim telah merusak ekosistem Sungai Kukuba. Limpasan lumpur dan sedimen berbahaya membuat air sungai berubah menjadi keruh dan berwarna cokelat pekat,” ujar Faiz dalam keterangan resmi, Senin (3/8/2026) melalui media ini yang dikutip

Ia menilai kondisi tersebut menjadi ironi karena PT Feni Haltim merupakan bagian dari proyek hilirisasi nikel yang berkaitan dengan pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik. Di sisi lain, perusahaan itu disebut belum memenuhi AMDAL yang dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam pengelolaan dampak lingkungan.

Sorotan LATAMLA menguat setelah manajemen perusahaan sebelumnya disebut memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan masyarakat. Dalam klarifikasi tersebut, perusahaan diduga mengakui adanya gangguan pencemaran yang berkaitan dengan kerusakan konstruksi check dam atau tanggul penahan.

Manajemen PT Feni Haltim juga disebut berkomitmen melakukan revitalisasi Sungai Kukuba di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup setempat. Namun, bagi LATAMLA, langkah pemulihan fisik sungai belum menjawab persoalan mengenai status perizinan dan pertanggungjawaban hukum perusahaan.

LATAMLA turut mempersoalkan kabar mengenai penyusunan dokumen AMDAL PT Feni Haltim yang saat ini disebut tengah berlangsung. Lembaga tersebut menolak apabila dokumen itu digunakan untuk membenarkan aktivitas usaha yang telah berjalan sebelum seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi.

“AMDAL itu sifatnya preventif atau pencegahan sebelum usaha berjalan. Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, karena aktivitas operasional dan perusakan lingkungan sudah terjadi, Kemen-LH harus memaksa perusahaan menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), bukan memuluskan AMDAL susulan,” tegas LATAMLA.

Menurut lembaga itu, DELH dapat menjadi salah satu instrumen dalam proses memperoleh persetujuan lingkungan pada kondisi tertentu. Namun, penyusunan dokumen tersebut tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi sebelum dokumen diterbitkan.

LATAMLA meminta pemerintah menelusuri seluruh aspek kegiatan PT Feni Haltim, termasuk legalitas operasional, pengelolaan limbah, pengendalian sedimentasi, potensi pencemaran, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Jika pemeriksaan menemukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan, pencemaran yang melampaui baku mutu, atau kerusakan lingkungan, LATAMLA meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Lembaga itu juga menilai pihak-pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi izin tanpa memenuhi persyaratan lingkungan perlu ikut diperiksa apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Karena itu, LATAMLA mendorong Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Bagi LATAMLA, persoalan Sungai Kukuba tidak boleh direduksi menjadi sekadar kerusakan tanggul atau kendala teknis operasional. Pemerintah diminta memastikan kegiatan PT Feni Haltim telah memenuhi seluruh kewajiban lingkungan sebelum aktivitas industri berlanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Feni Haltim belum memberikan tanggapan terbaru terkait tudingan operasi tanpa AMDAL, dugaan pencemaran Sungai Kukuba, dan desakan penegakan hukum dari LATAMLA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :