Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C PT ABN di Haltim Disorot

Alat berat galian C di Maba Tengah. Foto: Istimewa

Pemerintah Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, menyoroti dugaan aktivitas pertambangan galian C yang dilakukan PT Abadi Batu Nusantara (ABN) tanpa kejelasan perizinan. Temuan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Dugaan tersebut tertuang dalam laporan hasil monitoring yang disampaikan kepada Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, sebagai bahan pertimbangan untuk langkah kebijakan lebih lanjut.

Monitoring dilakukan pada Senin (27/7/2026) di lokasi kegiatan perusahaan yang berada di bantaran Sungai Onat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang diduga belum mengantongi izin.

Dalam laporan yang ditandatangani Plt Camat Maba Tengah, Muhdin S. Kiye, tim menemukan bahwa aktivitas di lokasi masih berlangsung, termasuk pembangunan fasilitas perusahaan seperti kantor dan mess karyawan, serta penggalian material menggunakan alat berat.

Selain itu, aktivitas penambangan material galian C juga terpantau masih berjalan, disertai lalu lalang kendaraan pengangkut material dari dan menuju lokasi.

“Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan sebagai dasar kegiatan, pihak perusahaan belum dapat memperlihatkannya kepada tim monitoring,” ujar Muhdin dalam laporannya.

Temuan tersebut memperkuat indikasi awal bahwa kegiatan operasional perusahaan belum sepenuhnya memenuhi aspek legalitas. Di sisi lain, aktivitas yang berlangsung di bantaran sungai juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.

Pemerintah kecamatan mencatat potensi kerusakan infrastruktur jalan akibat mobilisasi material, serta gangguan berupa debu dan kebisingan. Perubahan kondisi lahan di sekitar lokasi juga menjadi perhatian, terutama karena berada di area yang sensitif secara ekologis.

“Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat apabila aktivitas terus berlangsung tanpa kejelasan izin,” lanjutnya.

Meski demikian, pemerintah kecamatan menegaskan bahwa kepastian status hukum kegiatan tersebut tetap memerlukan verifikasi dari instansi teknis yang berwenang.

Atas dasar itu, Pemerintah Kecamatan Maba Tengah merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menugaskan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas operasional PT ABN.

Jika terbukti belum mengantongi izin sesuai ketentuan, pemerintah kecamatan meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Selain itu, koordinasi lintas instansi—mulai dari dinas teknis bidang pertambangan dan lingkungan hidup hingga aparat penegak hukum—dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang berkelanjutan.

Pemerintah kecamatan juga meminta pihak perusahaan untuk segera menunjukkan dokumen perizinan sebagai bentuk akuntabilitas, serta mendorong dilakukannya pengawasan berkala guna mencegah dampak lebih lanjut terhadap lingkungan dan masyarakat.

Hingga laporan tersebut disampaikan, pihak PT Abadi Batu Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tanpa izin tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :