Proyek KPBU PJU Ternate Tetap Berjalan Tanpa Restu DPRD, Skema dan Penganggaran Dipertanyakan

Foto ilustrasi Ternate Terang

Pemerintah Kota Ternate tetap melanjutkan proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), meski belum memperoleh persetujuan dari DPRD. Proyek yang dikenal sebagai bagian dari program Ternate Terang itu memiliki nilai investasi sekitar Rp75 miliar dan kini telah masuk tahap market sounding sebagai persiapan menuju pelelangan.

Langkah tersebut memunculkan kembali polemik di kalangan legislatif, terutama terkait legalitas tahapan pelaksanaan serta mekanisme penganggaran yang sebelumnya sempat dihentikan dalam pembahasan APBD.

Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolensusu, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan terbaru proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini DPRD belum pernah memberikan persetujuan terhadap skema KPBU PJU.

“Belum ada persetujuan dari DPRD terkait proyek ini. Mungkin nanti kalau sudah ini baru disampaikan,” kata Jamian saat diwawancarai di Kantor DPRD Ternate, melalui media yang dikutip.

Ia juga mempertanyakan langkah pemerintah daerah yang tetap melanjutkan proses tanpa koordinasi dengan DPRD. “Jadi saya juga bingung, mungkin karena anggap tanpa persetujuan DPRD pun bisa dijalankan,” ujarnya.

Menurut Jamian, pembahasan proyek tersebut sebelumnya telah dihentikan setelah mendapat penolakan dari DPRD. “Setahu kami KPBU PJU itu sementara masih dipending. Tapi kalau sekarang sudah jalan dan mau dilelang itu kami tidak tahu,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan DPRD akan mencermati persoalan ini dalam pembahasan anggaran mendatang. “Intinya nanti kita akan bahas dalam KUA-PPAS maupun APBD karena itu tugas-tugas DPRD. Setiap kerja sama pasti berkaitan dengan penganggaran yang merupakan fungsi DPRD, sehingga nanti kita bisa sepakati apakah program pemerintah ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak,” katanya.

Pandangan senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu. Ia membenarkan bahwa proyek KPBU tersebut belum mendapatkan persetujuan legislatif.

“Memang kalau proses KPBU ini tanpa persetujuan DPRD,” ujar Muzakir.

Ia menyebut DPRD akan menelusuri lebih jauh skema penganggaran proyek tersebut, terutama karena program itu telah muncul dalam pembahasan KUA-PPAS Dinas Perhubungan. “Jadi proses tahapan pelaksanaannya di KUA-PPAS untuk Dinas Perhubungan itu sudah ada. Ini nanti pertanyaan kami di Badan Anggaran, prosesnya seperti apa. Alokasi anggarannya baru masuk di KUA-PPAS APBD 2027,” katanya.

Terkait kemungkinan pelelangan dilakukan sebelum alokasi anggaran disahkan, Muzakir mengaku DPRD masih membutuhkan penjelasan dari pemerintah daerah. “Itu yang kami belum tahu. Nanti besok kami pertemuan dengan Dinas Perhubungan dulu biar jelas,” pungkasnya.

Untuk diketuahui, Proyek KPBU PJU ini pertama kali diperkenalkan pada 2025 dengan melibatkan pihak swasta sebagai investor. Rencana tersebut mencakup pemasangan lampu jalan di sekitar 3.150 titik, termasuk wilayah pulau terluar seperti Moti, Hiri, dan Batang Dua.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, sebelumnya melalui media ini menyatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerataan penerangan kota. “Diperkirakan ada sekitar 3.150 titik, baik di pusat kota maupun di kecamatan-kecamatan pulau terluar, yang akan dipasangi lampu jalan baru,” ujar Tauhid, Kamis (3/7/2025).

Sementara itu, Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kota Ternate, Chairul Saleh Arief, menjelaskan skema KPBU dirancang berlangsung selama 10 tahun. “Pihak ketiga menawarkan investasi Rp 75 miliar dengan pengembalian Rp 19 miliar per tahun selama 10 tahun,” kata Chairul, Rabu (19/11/2025).

Skema tersebut kemudian menuai kritik dari DPRD karena dinilai tidak melalui proses pembahasan yang semestinya. Anggota Badan Anggaran DPRD, Nurlaela Syarif, menyatakan bahwa tahapan program berjalan tanpa persetujuan legislatif.

“Program Ternate Terang yang merupakan kerja sama dengan pihak ketiga ini tahapannya sudah berjalan, tapi selama ini tidak melalui persetujuan DPRD,” ujarnya.

Ia juga menyoroti besarnya beban fiskal jangka panjang yang harus ditanggung daerah. Dengan skema pembayaran sekitar Rp19 miliar per tahun selama satu dekade, total kewajiban pemerintah diperkirakan mencapai Rp190 miliar.

Nurlaela membandingkan proses tersebut dengan praktik di daerah lain yang melibatkan DPRD sejak awal. “Di Madiun, sejak awal DPRD dilibatkan hingga penyusunan regulasi. Prosesnya bertahun-tahun sampai akhirnya DPRD dan Pemkot sepakat mengalokasikan anggaran dalam APBD,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi di Ternate berbeda karena alokasi anggaran justru muncul tanpa pembahasan menyeluruh. “Yang terjadi di Ternate ini, tiba-tiba saja masuk Rp 19 miliar untuk 2026,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati untuk menunda program tersebut dalam pembahasan APBD 2026. Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. IM, saat itu menegaskan pentingnya persetujuan legislatif dalam setiap kerja sama yang berdampak pada anggaran daerah. “Sementara dipending dulu,” singkat Rusdi, Senin (24/11/2025).

Namun pada Juli 2026, pemerintah kota kembali mengumumkan bahwa proyek tetap berjalan dan telah memasuki tahap market sounding. Wali Kota Ternate menegaskan bahwa proses masih sesuai dengan tahapan KPBU. “Yang terpenting, proses KPBU APJ saat ini berjalan sesuai tahapan-tahapan yang harus diikuti,” kata Tauhid.

Ia juga menyebut tahapan saat ini merupakan bagian dari persiapan sebelum pelelangan. “Kalau tidak salah, sekarang sudah masuk tahapan market sounding untuk persiapan pelelangan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya :